Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako
“Sepanjang persoalan yang melilit Pemkab Tanah Datar yang mencuat ke publik, ada jalan keluar jika didiskusikan. Yang penting bajaleh jaleh. Setelah diurai, penyebab utamanya adalah miskomunikasi antara bawahan dan komandan. Informasi yang mengalir kepada atasan, sering dipelintir atau dimanis maniskan, padahal sebenarnya pahit! Yang penting, bapak senang. Ini berbahaya untuk sebuah kekuasaan!
Pepatah mengatakan, dimana ada kemauan, disana ada jalan. Demikian halnya dengan penyelesaian sengketa sewa menyewa lahan antara Ir. Dewi Indah Djuita (DID) selaku Pemilik Lahan Sewa dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar selaku Pihak Penyewa. Akhirnya Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM memberi atensi dan menyetujui biaya sewa tertunggak yang harus dilunasi oleh Pemkab Tanah Datar tanpa mengabaikan prosedur hukum untuk pertanggungjawaban keuangan daerah.
Bermula dari berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa antara Pemilik Lahan dengan Pemkab (dulu disebut Pemda) Tanah Datar pada 1 Januari 2018 dan sudah diingatkan baik secara lisan maupun secara tertulis oleh Pihak Pemilik mengenai kelanjutan sewa menyewa, akan tetapi karena satu dan lain hal tidak ada konfirmasi resmi dari pejabat Pemkab Tanah Datar, namun lahan dan bangunan diatasnya masih dikuasai oleh Pemkab Tanah Datar melalui Dinas Pendidikan & Kebudayaan Tanah Datar, maka pada Juli 2021 Kuasa Hukum DID mengundang Kepala Dinas Pendidikan ke Kantor Hukum Muhammad Yuner, SH, MH & Partners untuk memusyawarahkan proses penyelesaian sewa menyewa tersebut.
Setelah melalui proses telaah staff, rangkaian proses mediasi dan diskusi dengan pejabat Pemkab TD terkait serta pertemuan tingkat atas antara Pihak Pemilik Sewa, Bupati Tanah Datar, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar serta Mantan Bupati 2 periode Tanah Datar pada 18 Agustus 2022, akhirnya Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM memahami substansi masalah langsung dari sumber terpercaya.
Menyikapi dan memahami substansi masalah tersebut maka Bupati Eka Putra, SE, MM langsung menginstruksikan kepada jajaran terkait untuk mengembalikan lahan sewa yang dikuasai dan menyetujui penyelesaian masalah sewa menyewa melalui jalur Pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum dan agar tidak menjadi masalah baru dikemudian hari.
Pada 23 Agustus 2022, dilakukan proses serah terima lahan dari Pemkab TD c/q Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan TD kepada Kuasa Pemilik Lahan.
Mengikuti arahan Bupati Eka Putra, SE, MM tersebut, maka Kuasa Hukum DID pada minggu pertama Oktober 2022 mengajukan Gugatan Sederhana (GS) ke Pengadilan Negeri Batusangkar untuk memediasikan dan memutuskan perkara GS tersebut.
Setelah melewati rangkaian sidang GS, maka pada hari Jum’at, 04 November 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Batusangkar di Pagaruyung dilaksanakan penanda-tanganan kesepakatan perdamaian antara Ir. Dewi Indah Djuita dengan Pemkab Tanah Datar yang disaksikan dan ditanda-tangani langsung oleh Bupati Eka Putra, SE, MM dan Ir. Dewi Indah Djuita serta Kuasa Hukumnya dan Sekretaris Daerah TD serta jajaran terkait.
Peristiwa penandatangan perdamaian ini merupakan prestasi besar bagi Bupati Eka Putra, SE, MM karena dapat menyelesaikan masalah hukum dari Pemerintahan periode sebelumnya, dan merupakan prestasi juga bagi Hakim Tunggal karena baru kali ini bertugas di Tanah Datar dapat memediasikan para pihak untuk berdamai dalam perkara Gugatan Sederhana yang ditanganinya.
Bupati Eka Putra, SE, MM dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada para pihak terkait bahwa dengan adanya niat baik para pihak maka persoalan ini bisa diselesaikan melalui jalur perdamaian di Pengadilan Negeri sehingga tidak menjadi masalah baru dikemudian hari.
Sementara itu Kuasa Hukum Ir. Dewi Indah Djuita menyampaikan apresiasi atas respon sigap Bapak Eka Putra, SE, MM selepas memahami isi pertemuan tertanggal 18 Agustus 2022 sehingga perdamaian dapat terlaksana dan hubungan kekeluargaan serta hubungan silaturahmi para pihak tetap utuh.
Mengevaluasi rangkaian proses penyelesaian sengketa hingga berujung kepada perdamaian yang berkonsep “win win solution” ini, maka kita dapat menarik kesimpulan untuk perbaikan penangganan masalah di lingkup Pemkab Tanah Datar sebagai berikut:
- Bupati selaku Kepala Daerah jika memberi atensi dan mendalami sebuah masalah dari beragam sumber, maka akan memperoleh banyak opsi untuk menentukan arah pengambilan sebuah kebijakan / keputusan. Dan dengan sendirinya akan cepat mengambil sebuah tindakan.
- Dengan memberi atensi atas sebuah masalah, maka para pembantu Bupati akan lebih hati hati dan akan lebih bertanggung jawab memberikan pandangan pandangan berdasarkan data dan dasar hukumnya kepada Bupati.
- Dengan jelasnya Bupati memberi instruksi kepada pembantu pembantu Bupati, maka terarah dan jelas tenggat waktu yang harus dipenuhi oleh para pembantu dan melapor balik setiap perkembangan kepada Bupati, sehingga Bupati dapat memberikan arahan dan intruksi berikutnya.
- Dengan jelas dan tegas sikap Bupati tersebut, maka para bawahan dengan sendirinya akan bekerja secara proaktif. Bukan lagi bekerja pasif, ditanya baru merespon. Otomatis dengan ketegasan Bupati tersebut, maka pola kerja para bawahannya akan berubah dari semula berpola pasif menjadi pola yang proaktif berbasis data.
Maka sudah selayaknya kita memberi apresiasi bahwa dengan niat baik dan memberi atensi serta jelas memberi instruksi, telah menjadikan para pembantu Bupati akhirnya bekerja berdasarkan progress dan merubah budaya pasif menjadi budaya proaktif dalam melayani Bupati dan masyarakat Tanah Datar.
Semoga semangat baik yang dicetuskan Bupati Eka Puta, SE, MM ini menjadi motivasi bagi segenap ASN di Tanah Datar untuk bekerja proaktif dengan semangat melayani, bukan dilayani. Khusus bagi bawahan, berikanlah informasi yang benar kepada atasan walaupun pahit. Jangan jerumuskan atasan!