Opini Oleh: M. Intania, S.H. (Advokat dan Pengamat Sosial Politik)
Konon sejak jaman kolonial Belanda, Luhak Nan Tuo (Luhak Tanah Datar) sudah menjadi incaran karena memiliki kekayaan alam yang luar biasa, terutama di sektor pertanian dan perkebunan karena kesuburan tanah vulkaniknya. Adapun komoditas perkebunan yang jadi primadona pada jaman kolonial Belanda dulu adalah kopi, selain itu juga terdapat hasil hutan dan kayu seperti kayu Banio dan kayu Surian serta terdapat juga potensi barang tambang (mineral) yang diincar Belanda untuk kepentingan ekonomi kolonialnya.
Jaman kolonial Belanda sudah berlalu, namun jejak fisiknya masih bisa dijumpai hingga saat ini seperti bangunan benteng Van der Capellen di kota Batusangkar dan rel serta jembatan kereta api dan stasiun kereta api sepanjang danau Singkarak hingga ke Lembah Anai.
Dan potensi sumber daya alamnya masih terjaga hingga saat ini sehingga tetap menjadi incaran para investor lokal, nasional dan bahkan internasional. Setidaknya diketahui sudah ada 2 (dua) wacana proyek besar bertajuk proyek strategis nasional pada tahun 2025 di wilayah Luhak Tanah Datar yaitu rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang direncanakan berada di atas danau Singkarak sekitar Sumpur dan Malalo. Kemudian rencana proyek kedua adalah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP/PLTPB)/ Geothermal di nagari Pandai Sikek, kecamatan X Koto.
Kedua proyek tersebut diketahui mendapatkan penolakan dari masyarakat tempatan, sehingga sampai saat ini rencana pembangunan kedua proyek tersebut terkesan “tiarap” dulu.
Belakangan muncul rencana proyek ketiga bertajuk Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) / Kincir Angin yang direncanakan berlokasi di nagari Batu Basa, kecamatan Pariangan.
Menurut Camat Pariangan, A.H.Miza Aziz, S.Sos, melalui surat No: 300.2.11/52/Tapem-2026 tanggal 18 Februari 2026, menyatakan bahwa survey bersama dan pematokan batas sempadan ulayat kaum untuk penentuan rencana tapak Menara Pengukuran Angin sudah dilakukan pada tanggal 18 Desember 2025 lalu.
Belum diketahui siapa siapa para pihak yang melakukan survey bersama tersebut, terutama ninik mamak di suku dan kaum terkait tanah ulayat dan ninik mamak dari sepadan tanah ulayat, dll, namun dari pernyataan Camat Pariangan tersebut dengan adanya pematokan batas sempadan ulayat kaum, maka ditengarai petugas Badan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar turut hadir pada saat itu.
Disampaikan oleh Camat Pariangan bahwa Pemerintah Kecamatan Pariangan mendukung sepenuhnya rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) yang merupakan salah satu program untuk ketahanan energi nasional melalui pengembangan energi baru dan terbarukan.
Selanjutnya disampaikan bahwa sepengetahuan Camat Pariangan tidak ada penolakan dari masyarakat setempat. Namun demikian, Camat Pariangan tidak pernah menerima salinan dokumen dokumen pendukung terkait rencana proyek tersebut. Juga disampaikan bahwa Camat Pariangan belum pernah melihat blue print rencana proyek tersebut akan tetapi pada saat sosialisasi sudah disampaikan rencana pembangunan PLTB tersebut yang akan dibangun oleh PT. WDP Indonesia Energy yang beralamat di Jakarta.
Menurut Camat Pariangan bahwa pihak perusahaan telah menemui Camat beberapa kali dalam rangka koordinasi persiapan rencana sosialisasi dan rencana survey lokasi, akan tetapi pemilik tanah ulayat tidak pernah menemui Camat Pariangan.
Disampaikan oleh Camat Pariangan bahwa tidak pernah melihat salinan sertifikat atas tanah ulayat yang akan dibangun tersebut dan Camat Pariangan juga tidak pernah melihat salinan bentuk kerjasamanya. Namun demikian, menurut Camat Pariangan bahwa rencana pembangunan proyek PLTB tersebut sudah diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, walau tidak dijelaskan apakah sudah diketahui oleh Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar serta Sekda Tanah Datar.
Sementara itu di kesempatan lain, seorang tokoh masyarakat Batu Basa menyayangkan sikap seorang ninik mamak yang belum mengkomunikasikan rencana ini dengan kaumnya yang ada 2 datuk lainnya. Selain itu juga disampaikan kekhawatiran jika adanya maksud terselubung atas tujuan proyek tersebut dan dampak negatif akibat proyek tersebut di kemudian hari.
Bentuk kekhawatiran tersebut disampaikan dengan contoh proyek PLTA Singkarak dulunya dimana tanahnya dikeruk dan dikirim keluar negeri tanpa tahu masyarakat banyak atas kandungan mineral tanah yang dikeruk tersebut.
Selain itu juga disampaikan perihal jalan akses ke proyek yang kecil dan terbatas sehingga menyulitkan untuk membawa material baling baling kincir yang besar dan akibat-akibat lain yang mungkin muncul di kemudian hari.
Merangkum data yang penulis peroleh dari beragam sumber dan literasi, penulis memiliki perspektif bahwa apabila langkah yang diambil pemilik tanah ulayat dan investor serta pemerintah daerah TIDAK TRANSPARAN, maka akan berpotensi terjadinya KONFLIK AGRARIA dan KONFLIK KEPENTINGAN serta KONFLIK SOSIAL ke depannya.
Berikut pertimbangan penulis:
- Berkaca dari rencana proyek PLTS di Singkarak dan rencana proyek PLTP di Pandai Sikek, ada kesamaan sikap dimana terbaca pemerintah daerah seolah “bermain dibelakang layar”. Terkesan main aman, tidak terlihat proaktif untuk mendorong para pihak agar berlaku transparan dan mendukung (atas nama proyek strategis nasional) secara terbuka di depan publik Luhak Tanah Datar termasuk untuk merangkul stake holder-stake holder terkait seperti DPRD Tanah Datar, tokoh masyarakat, akademisi, dll.
- Proyek PLTB / kincir angin termasuk proyek yang eco green (ramah lingkungan). Namun begitu tetap perlu kajian AMDAL yang menyeluruh menyangkut dengan dampak terhadap irigasi, pertanian / perkebunan, kerusakan lingkungan, dampak sosial ekonomi dll. Nah disinilah peran Pemerintah Daerah dan Investor perlu menjelaskan secara rinci dan terbuka kepada publik, termasuk adanya kesepakatan tertulis atas manfaat ekonomi yang diperoleh oleh masyarakat tempatan. Jangan sampai masyarakat tempatan (lokal) menjadi penonton di kampungnya sendiri sebagamana terjadi di Tanah Papua dan Morowali serta tempat lain sebagainya.
- Harus jelas sistim bagi hasil dan peruntukan dana CSR (Corporate Social Responsibility) yang terencana untuk pembangunan jorong setempat, Nagari Batu Basa dan Kecamatan Pariangan. Contohnya bisa melihat ke proyek PLTA di Lintau, apa yang sudah diberikan perusahaan kepada masyarakat dan nagari setempat ?.
- Ganti rugi lahan untuk akses proyek harus jelas dan berkelanjutan. Belajarlah dari proyek pembebasan lahan untuk waduk PLTA Koto Panjang Riau, dimana penduduknya banyak menerima ganti rugi dan uangnya dibelikan untuk hal hal yang bersifat konsumtif. Maka pemerintah dan investor harus bertangung jawab moral untuk memberdayakan masyarakat penerima ganti rugi untuk menjadi masyarakat yang berinvestasi, bukan masyarakat konsumtif.
- Pro dan kontra itu wajar dalam dinamika berdemokrasi. Yang tidak dibenarkan adalah tindakan represif dari siapapun, termasuk dari oknum pejabat / oknum APH demi untuk mengolkan proyek yang mengatasnamakan proyek strategis nasional.
- Untuk menghindari konflik agraria, ninik mamak di suku / kaum yang menguasai hak tanah komunal suku / kaum harus duduk dan bermusyarakat untuk mendapatkan kata sepakat antara para datuk di kaum kaum dalam suku tersebut terlebih dahulu. Dengan demikian bisa meminimalisir adanya cacat hukum dalam pengurusan sertifikat tanah ulayat tersebut.
- Jajaran pemerintah daerah mulai dari pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan hingga pemerintah nagari harus bisa mencegah potensi konflik kepentingan dan potensi konflik sosial. Kondisi ini bisa diantisipasi jika pemerintah menerapkan prinsip Clean Government yaitu pemerintahan yang bersih, jujur, dan bebas dari KKN, serta menerapkan prinsip Good Governance yaitu tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam melayani masyarakat.
Akankah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu di nagari Koto Baru kecamatan Pariangan ini berakhir dengan penolakan juga? Atau dapat dilaksanakan setelah merubah strategi dan pendekatan sosial yang lebih transparan dan partisipatif? Mari netizen Luhak Tanah Datar monitor bersama-sama. (*)
