Batusangkar, Jurnal Minang,
Penangkapan terhadap orang yang berpanggilan Yose sudah dilakukan pada tgl 7/9-2019. Tindakan itu dilakukan di jln.Srikandi, Panam Perum Widya Graha III Blok O No.10, Kelurahan Delima, Kec.Tampan, Pekan Baru, Provinsi Riau.
Tersangka telah mencuri Sepeda Motor milik Venesa. Sepeda Motor itu dijual Yose kepada Doni dan Doni pun telah mengakui telah membeli 9 unit Sepeda Motor hasil curian Yose.
Disamping itu ada yang mengaku sebagai Kapolres Malang dan melakukan penipuan melalui Telepon.
Keterangan itu disampaikan Kapolres Tanah Datar AKBP Dr.Nur Ichsan. D.S., S.H., S.I.K, M.I.K, dalam acara jumpa pers di Mapolres setempat yang didampingi Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H, Kasubag Humas AKP Jondriadi, Kabag Ren AKP Kamaluddin, Rabu lalu.
Lanjut Kapolres Tanah Datar yang ke-30 itu, korban/pelapor, Afrisandi Kamcani, pekerjaan Polri.
Kronologis nya, Sabtu 20/12-2025 ketika sedang di rumanya, di Luhak Sarunai, Jorong Malana, Ponco, Nagari Baringin, Kec.V Kaum. Waktu itu ditelepon oleh seseorang yang yang mengaku bernama Danang Setyo Pembudi pekerjaan Kapolres Malang. Penelopon itu mintak tolong jualkan mobilnya yang sedang di kejaksaan Malang kepada Tomi Hong Rp.240 000.000,-
Sehubungan dengan itu Danang Setiyo Pembudi dan Tomi Hong mengarahkan pelapor untuk mengirimkan uang Rp.20.000. 000,- (dua puluh juta rupiah). Uang itu untuk membayar mobil itu kepada Fri Hartong orang Kejaksaan dan uang itu dikirim ke rekening Achmad Zainuri bendahara Kejaksaan. Pelapor melakukan pengiriman uang itu.
Tidak lama kemudian Danang minta uang sisa untuk pembayar pajak mobil. Permintaan itu dikirim dengan dua kali pentransferan Rp.8.002. 500,-(delapan juta duaribu lima ratus rupia) dan Rp.7.000. 000,- (tuju juta rupiah) kerekening No. 2011189444 an.Achmad Zainuri. Kemudian pelapor sadar telah kena tipu dan me laporkan kejadian itu ke Polres Tanah Datar.
Atas korban Afrisandi tersangkanya Sbb;1).M.Yusuf pgl Yusuf Bon M.Syafii kelahiran 1987. 2) Suparman Pgl Amek, kelahiran 1986, Bin Abdul Karim Ginting (alm), 3).
Muhammad Khaidir Ali Pgl Iding Bin Abdul Rasyid (alm) kelahiran th 2000, ke-4. Achmad Rizal Pgl Rizal Bin Ramidin kelahiran 1997.
Orang-orang ini terlibat melalukan penipuan dengan memalsukan data diri, keadaan palsu dan menawarkan untuk menjualkan barang serta minta uang kepada korban. Menurut Kapolres Dr.Nur Ichsan perbuatan itu dapat dikenakan melanggar Pasal 492 Undang-undang No.1 KUHP Nasional. Ancaman pidana penjaranya hanya 4 tahun atau denda paling banyak kategori V Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah). (Datuok/Red.Jm).
