Oleh: Muhammad Intania, SH Pemohon Informasi Publik
Sidang kedua Sengketa Informasi Publik antara M. Intania, SH (Pemohon) dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar (Termohon) telah dilaksanakan pada hari Senin, 25 Juli 2022 bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat di Padang sekitar pukul 14.20 sampai dengan jam 16.20 WIB dengan agenda Pemeriksaan Awal Lanjutan.
Dua sengketa informasi publik dengan nomor sengketa 18/V/KISB-PS/2022 perihal permohonan data terkait proses seleksi dan SK Pengangkatan Direktur Perumda Tuah Sepakat dan sengketa nomor 19/V/KISB-PS/2022 perihal permohonan data Daftar Aset Pemkab Tanah Datar atas aset tidak bergerak (tanah dan bangunan) di Nagari Baringin dan Nagari Pagaruyung langsung dibahas bersamaan.
Menindaklanjuti hasil sidang sebelumnya, pihak Termohon sudah memperbaiki materi Surat Kuasa dan sudah diperiksa Majelis serta dianggap kompeten untuk mengikuti sidang.
Sidang kali ini berlangsung “cair” dan jauh dari kesan kaku dimana masing masing pihak sudah bisa beradaptasi dengan format sidang penyelesaian sengketa informasi ini.
Hal menarik terungkap dalam fakta persidangan bahwa Kuasa Termohon mengakui TIDAK ADA UJI PUBLIK tentang seleksi penerimaan Direktur Perumda Tuah Sepakat.
Maka tidak salah Pemohon mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) sebagai bentuk upaya mendapatkan dokumen publik atas dugaan terjadinya proses seleksi yang diduga TIDAK FAIR dan tidak transparan serta juga diduga kuat ada indikasi kepentingan politik menempatkan seorang mantan pengurus aktif partai. Semua itu tentu harus dibuktikan secara hukum baik melalui jalur laporan pidana ataupun mem-PTUN kan SK Pengangkatan begitu ada bukti / dokumen yang memadai yang sedang diusahakan melalui penyelesaian sengketa informasi publik di KISB ini.
Uji Publik ini sebenarnya bukan hal baru lagi. Uji Publik merupakan model pelibatan masyarakat dalam suatu proses kegiatan publik seperti proses seleksi Direktur Perumda, proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dll. Dengan demikian publik mempunyai kesempatan yang seluas luasnya untuk berpartisipasi memberikan masukan dan pandangan.
Namun kenapa uji publik tidak dilaksanakan dalam proses seleksi Direktur Perumda yang diduga kuat sarat bermuatan kepentingan politis dan oligarki ini? Biarlah nanti Humas / Kominfo Pemkab Tanah Datar yang menjawabnya.
Perlu disampaikan juga bahwa dalam fakta persidangan terungkap Perumda Tuah Sepakat Tanah Datar belum memiliki perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Semoga hasil putusan sidang KISB ini dapat mencerahkan pelaku pelaksana keterbukaan informasi publik di Tanah Datar dan publik Tanah Datar semakin bertambah wawasan tentang hak dan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Batusangkar, 27 Juli 2022
Muhammad Intania, SH