TANAH DATAR, 14 Februari 2022
Pada hari Jum’at, 11 Februari 2022 tim PKN RI Tanah Datar menghadiri sidang ajudikasi dan mediasi dengan agenda Pemeriksaan Awal di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat dengan Termohon DPRD Tanah Datar.
Sidang kali ini menyangkut pemeriksaan awal tentang kedudukan hukum (legal standing) para pihak. Pada kesempatan tersebut Tim PKN RI Tanah Datar mempertanyakan kedudukan hukum Termohon yang diwakili oleh kuasa dari DPRD Kabupaten Tanah Datar.
Tim PKN RI Tanah Datar (Ir. Asrul Nurhasan dan Afrizon / Mentari Mudo) mempertanyakan legalitas Kuasa Termohon yang hadir karena sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Datar periode 2019-2024 yang masih memakai Tata Tertib produk DPRD periode sebelumnya sebagaimana termuat dalam Pasal 39 butir (g) bahwa yang bisa mewakili DPRD di Pengadilan adalah Pimpinan DPRD sesuai tugas dan wewenangnya. Akan tetapi pada persidangan kali ini Pimpinan DPRD malah tidak hadir.
Oleh karena itu, sidang ditunda ke persidangan berikutnya agar DPRD Kabupaten Tanah Datar dapat mempersiapkan diri lebih baik lagi.
Adapun sengketa informasi ini sampai ke Komisi Informasi karena Pemohon PKN RI memohon beberapa informasi publik yang belum diserahkan oleh DPRD Kab. Tanah Datar dalam bentuk hard copy dan soft copy atas Belanja DPRD Tahun 2017, 2018, dan 2019 serta tahun 2020 meliputi:
- Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ),
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),
- Kwitansi dan Bukti Pembayaran,
- Tiket dan Bukti Pembayaran Hotel Perjalanan Dinas,
- Laporan Perorangan dan Laporan Tim atau Kelompok dan Daftar Hadir dan Photo Kegiatan pada Kegiatan Reses,
- Bukti Pembayaran Pesanan Makanan, Kursi, Tenda, dan Alat Soundsystem pada saat Pelaksanaan Reses,
- Daftar Hadir Harian dan Daftar Hadir pada Pelaksanaan Kegiatan,
- Dokumen Kontrak Pekerjaan yang Menggunakan Penyedia Jasa (Pihak Ke 3),
- Kerangka Acuan Kerja (KAK),
- Laporan Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Kota,
- Tunjangan Alat Kelengkapan (Rumah Dinas, Mobil Dinas, dll), dan
- Dokumen Pekerjaan Swakelola.
Alasan pengajuan permohonan informasi adalah sebagai alat kontrol sosial atau pengawasan masyarakat pada penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Tanah Datar, dan sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan publik dan peran serta memberantas Tindak Pidana Korupsi.
Tertanda
Tim PKN RI Tanah Datar