Perkembangan Penanganan Perkara Alkes RSUD Ali Hanafiah Batusangkar oleh Polda Sumbar: Siapa Saja yang Mungkin Terlibat?

Batusangkar, Jurnal Minang. Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas proses dan pengadaan alat kesehatan (Alkes) umum lainnya (penguatan sistem kesehatan), dan (RS mampu PONEK) senilai 7,2 milyar rupiah pada pada RSUD Prof. DR. MA. Hanafiah Batusangkar tahun anggaran 2023 yang ditangani oleh Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumbar masih terus berlanjut hingga saat ini.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA melalui Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P. melalui keterangan tertulisnya berdasarkan surat No: B/2737/X/HUM.2.3./2025/Bidhumas tertanggal 23 Oktober 2025 menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menunggu balasan surat terkait waktu dan pelaksanaan pemeriksaan ahli adm keuangan negara.

Sementara itu jajaran Polda Sumbar terkait penanganan kasus tersebut telah melaksanakan pemeriksaan terhadap beberapa perusahaan dan pihaknya masih mendalami dokumen kontrak dan dokumen lainnya.

Sebelumnya dalam surat No. B/2518/IX/HUM.2.3./2025/Bidhumas tanggal 24 September 2025 disampaikan keterangan bahwa berdasarkan rencana penyelidikan yang kami buat untuk pemeriksaan istri pejabat di kabupaten Tanah Datar melalui surat undangan klarifikasi atau wawancara akan kami lakukan.

Keterangan lainnya disampaikan dalam surat tertanggal 24 September 2025 tersebut bahwa pada tahapan penyelidikan suatu perkara kapasitas Kepala Daerah dimintai keterangan selaku kepala daerah pada perkara tersebut kemudian untuk istri pejabat di kabupaten Tanah Datar yang mungkin terlibat dimintai keterangan sebagai saksi dikarenakan hasil dari adanya keterangan pejabat pihak RSUD yang menyatakan istri pejabat ada yang mungkin terlibat.

Selanjutnya dalam surat No: B/2737/X/HUM.2.3./2025/Bidhumas tertanggal 23 Oktober 2025 tersebut perihal permintaan keterangan untuk istri pejabat dan untuk Bupati kabupaten Tanah Datar dijawab pihak Polda Sumbar masih mendalami kepastian keterangan tersebut.

Baca Juga :  Disparpora Godok Persiapan Objek Wisata Sawahlunto, Ribuan Wisatawan Akan Padati Kota Warisan Dunia

Sejauh ini sudah lebih kurang 40 (empat puluh) orang saksi telah dimintai keterangan.

Diketahui bahwa penanganan perkara di tingkat penyelidikan ini sudah berlangsung 1 tahun lebih sejak terbitnya Laporan Investigasi (LI) pada 29 Agustus 2024 tahun lalu.

Akankah setelah terkumpulnya cukup alat bukti maka penanganan perkara dugaan korupsi ini naik ke tahap penyidikan dalam tahun 2025 ini? (M.Intania/Red.JM)