Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia: Kejari Tanah Datar Gelar Jumpa Pers dan Expose Perkara Korupsi

Pagaruyung, Jurnal Minang. Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) dan Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Anggiat A.P. Pardede, SH.MH, menggelar Pres Release dengan sejumlah wartawan, Senin (9/12) di ruangan kerjanya.

Kajari Batusangkar Anggiat A.P.Pardede,SH,MH didampingi para Kasi menyebutkan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tanah Datar, sebagaimana sejalan dengan butir ke tujuh Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden.

Pihaknya juga telah melakukan kampanye, sosialisasi, penerangan hukum, dan penyuluhan hukum terkait Korupsi di beberapa tempat di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tanah Datar.

Adapun capaian kinerja Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada bidang Intelijen yakni, Kegiatan Program Jaga Desa, Kampanye Anti Korupsi, Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, dan Penerangan Hukum.

Pada bidang Tindak Pidana Umum yaitu, Penyelesaian perkara sebanyak 124 perkara, penyelesaian dua perkara narkotika secara restorative justice. Dan juga telah menyelesaikan sidang perkara Gakkumdu, atas tidak pidana pemilu yang dilakukan 2 orang PNS di Tanah Datar
Pada bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada saat ini menemukan dugaan penyimpangan iuran jaminan kesehatan ASN tahun 2021, 2022 dan 2023 pemerintahan kabupaten Tanah Datar.

Penyidikan DAK pekerjaan pelebaran jalan Surau Kariang – Gurun – Pasar Sungai Tarab, kabupaten Tanah Datar, TA 2022 pada dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan.
Sementara pada bidang Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, telah melakukan pemusnahan batang bukti tahap I pada tanggal 15 Juli 2024, yakni Narkotika 24 perkara, Shabu 77,29 gram Ganja 47,49 gram dan Kamnegtibun 5 perkara.

Pada tanggal 11 Desember 2024, akan melakukan pemusnahan barang bukti tahap II, dengan rincian Narkotika 25 perkara, Shabu 56,45 gram, Ganja 80,83 gram, Kamnegtibun 9 perkara dan Oharda 6 perkara.
Sedangkan yang dirampas untuk negara adalah sejumlah, Uang Rampasan Rp.29.971.000. Dan barang rampasan KPKNL Rp.13.388.714, dan PL sebesar Rp.11.548.000. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Bupati Eka Putra Jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Pariangan, Ini Pesan Pesannya