Opini dan Kilas Balik Oleh: Muhammad Intania, SH
Baru baru ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tentang Tanah Ulayat yang merupakan usul inisiatif DPRD. Untuk penyempurnaan materi muatan dari Ranperda Tentang Tanah Ulayat tersebut, DPRD Provinsi Sumbar melaksanakan Seminar / Konsultasi Publik dengan tema “Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Tanah Ulayat Dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Dan Menjaga Kelestarian Hak Ulayat” yang diadakan di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sumbar pada hari Rabu, 11 Januari 2023 yang lalu, mulai pukul 13.30 WIB s/d 20.30 WIB.
Melihat bobot dan pentingnya tujuan kegiatan tersebut, DPRD Provinsi Sumbar menghadirkan narasumber sebagai berikut:
- Mitra Wulandari, ST, MH (Kementerian Pertanian RI),
- Amanah Asri, SE, M.Si (Kementerian Dalam Negeri),
- Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si, Dt. Nan Sati (Ketua LKAAM Sumbar),
- Prof. Dr. Afrizal, MA (Universitas Andalas), dan
- Prof. Dr. Zefrizal Nurdin, SH, MH (Ketua Tim Penyusun Ranperda Tentang Tanah Ulayat)
Diskusi dalam seminar tersebut dimoderatori oleh Prof. Dr. Kurnia Warman, SH dan berlangsung hangat dengan dinamika yang memberi masukan positif bagi DPRD Provinsi.
Untuk memperoleh hasil seminar yang bermanfaat, tak tanggung tanggung DPRD Provinsi Sumbar mengundang Gubernur dengan atensi Asisten I, 4 (empat) Kadis dan 2 (dua) Kabiro, 7 (tujuh) orang Rektor dari universitas terkemuka di Padang serta seluruh Bupati dan Walikota se Sumbar termasuk para Ketua DPRD Kabupaten / Kota se Sumbar, dll dengan total undangan 81 (delapan puluh satu) orang.
Namun sangat disesalkan ketidakhadiran Eka Putra, SE, MM selaku Bupati Tanah Datar dalam seminar tersebut yang malah mengutus Kepala Dinas PUPR, Ir. Thamrin yang tampak hadir hanya sampai istirahat sholat Ashar saja.
Hal yang memprihatinkan juga terjadi dengan tidak tuntasnya kehadiran Ketua DPRD Tanah Datar, Rony Mulyadi, SE Dt, Bungsu yang terpantau hanya hadir sampai istirahat sholat Ashar (sekitar pukul 16.00 WIB), padahal kegiatan seminar tersebut baru tuntas sekitar pukul 20.30 WIB karena semakin berbobotnya materi seminar / konsultasi publik yang dibahas.
“Ketidakhadiran Bupati Eka menunjukkan rendahnya kepedulian beliau terhadap Tanah Ulayat dan Tanah Pusako. Padahal saat ini konflik tanah ulayat di Tanah Datar cukup banyak dan belum terselesaikan, baik konflik ulayat nagari antara nagari dalam kabupaten Tanah Datar maupun antar nagari lintas Kabupaten / Kota” tutur Basrizal Dt. Pangulu Basa selaku Ketua 1 BakorKAN Sumbar sekaligus sebagai anggota Tim Konsolidasi Lembaga Adat di Sumbar yang turut menghadiri seminar / konsultasi publik tersebut sampai selesai.
Basrizal Dt. Pangulu Basa melanjutkan bahwa kehadiran Ketua DPRD Tanah Datar yang cuma “sekejap” tentu juga amat memprihatinkan. Beliau menyia-nyiakan kesempatan untuk ikut berkontribusi terhadap penyempurnaan Ranperda atau setidak-tidaknya beliau membuang kesempatan untuk menambah pengetahuan yang berhubungan dengan Tanah Ulayat dan Tanah Pusako.
Menurut Basrizal Dt. Pangulu Basa, tanah dibutuhkan orang yang masih hidup, yang akan hidup / lahir bahkan orang sudah meninggalpun membutuhkan tanah.
Lebih lanjut disampaikan oleh Basrizal Dt. Pangulu Basa bahwa seminar tentang Tanah Ulayat yang diselenggarakan oleh DPRD sekaitan dengan pembahasan Ranperda Tanah Ulayat sangatlah penting karena tanah ulayat memegang peranan sentral dalam pemenuhan hajat hidup masyarakat hukum adat di Sumbar dan menjadi identitas yang memuat aspek sosial, ekonomi, budaya dan religious, termasuk bagi Kabupaten Tanah Datar sebagai daerah pusek jalo, pumpunan ikan.
Ranperda Tanah Ulayat ini nantinya akan menggantikan Perda Sumbar No. 6 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya yang dirasakan belum mampu memberikan jaminan pemenuhan hak ulayat terhadap tanah tanah dalam lingkungan masyarakat adat.
“Muatan materi Ranperda Tanah Ulayat ini akan lebih memberikan pengakuan, perlindungan dan pemulihan tentang Tanah Ulayat dan Tanah Pusako serta pengelolaan dan pemanfaatannya dengan cara pengadministrasian dan penatausahaan. Dan yang tak kalah pentingnya juga berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa Tanah Ulayat dan Tanah Pusako” tutur Basrizal Dt. Pangulu Basa menutup wawancara pada suatu kesempatan pasca acara.
Sementara itu baik Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dan Ketua DPRD Tanah Datar, Rony Mulyadi, SE Dt. Bungsu tidak merespon sama sekali pertanyaan penulis sampai tulisan ini dipublikasikan.
Penyesalan dan kekhawatiran lain juga disampaikan oleh salah seorang pengamat politik daerah atas ketidakhadiran Eka Putra, SE, MM dan tidak tuntasnya Ketua DPRD Tanah Datar, Rony Mulyadi, SE Dt. Bungsu mengikuti seminar yang digagas oleh lembaga legislatif provinsi tersebut, yang mengkhawatirkan bahwa hal ini akan menjadi preseden buruk di mata publik Tanah Datar bahwa pimpinan daerahnya terkesan ogah atau mungkin ada agenda yang lebih penting sehingga tidak hadir sampai tuntas.
Kilas balik dari kejadian ini, semoga para pejabat yang diundang atau yang mewakili dapat hadir sampai selesai sehingga ada sesuatu yang utuh yang bisa dibawa pulang untuk Tanah Datar khususnya. Persoalan Tanah Ulayat adalah sesuatu yang mendesak dicarikan jalan keluarnya melalui payung hukum yang jelas. Inilah harapan dari rakyat badarai! (*)
Penulis | : Muhammad Intania, SH |