Pagaruyung, Jurnal Minang.com. Sosialisasikan Peraturan Daerah Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042 serta Sosialisasi dan Launching WEBGIS di ruang Data, di Aula Kantor Bupati Kamis (21/9). Bupati Eka Putra yang diwakili Asisten Ekobang Setda Tanah Datar Dr. Alfian Jamrah, M.Si menyampaikan, keberadaan tata ruang menjadi sangat penting bagi suatu daerah karena perannya sebagai dasar dan arahan pembangunan daerah. Kemajuan teknologi berbanding lurus dengan tren pemanfaatan ruang yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
Hal ini menuntut tersedianya suatu perangkat yang mampu dimanfaatkan oleh semua pengguna ruang dalam mengetahui informasi maupun ketentuan lain terkait penata ruang khusus, dan membangun daerah secara umum.
“Pengguna ruang harus mengetahui ketentuan-ketentuan dalam pemanfaatan ruang dan mengacunya agar tercipta tertib tata ruang,” sampainya.
Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042 yang disebut dengan Ketentuan Umum Zonasi (KUZ) dan ketentuan khusus zona.
Selain ketentuan tersebut, terkait kebutuhan di dalam proses pengurusan dokumen kepemilikan tanah maupun proses investasi, informasi mengenai pemanfaatan ruang menjadi syarat yang harus dipenuhi.
“Kondisi saat ini masyarakat harus melakukan proses yang cukup panjang dan lama dalam mendapatkan ketentuan dan informasi ruang terutama untuk masing-masing persil tanah yang akan di manfaatkan,” Ujarnya.
Untuk memangkas durasi, biaya, serta mempermudah pengguna ruang untuk mendapatkan informasi pemanfaatan ruang di Kabupaten Tanah Datar, maka dibuatlah suatu wadah berupa sistem informasi geografis berbasis web bernama Data dan Informasi Keruangan Tanah Datar (DIRUANGDATA).
Sistem yang dibangun lewat kerja sama antara Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan dengan Dinas Komunikasi dan Informasi ini selain menjadi sarana edukasi dan informasi substansi penataan ruang atau pembangunan daerah secara umum kepada pengguna ruang, juga dapat berfungsi untuk memudahkan pengurus dokumen informasi pemanfaatan ruang, pungkasnya. (Kasdi Ray/Red.Jm)