Tanah Datar, Jurnal Minang.com. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar lakukan pembelajaran ke Surakarta untuk penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Kamis – Jumat, 16-17 November 2023. Rombongan pembelajaran KTR ini dipimpin oleh Sekda, Iqbal Ramadi Payana bersama Kadis Kesehatan, Yesrita Zedrianis, Sekdis Kominfo Lovely Harman, Kabid Yankes, Purwanto, Bagian Hukum, Pol PP, Kepala Puskesmas dan beberapa Staf fungsional terkait di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan karena terbitnya Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan proses Ranperbub Kabupaten Tanah Datar tentang Peraturan Pelaksana Perda nomor 4 thn 2019 tentang KTR yang sedang dalam penyusunan sehingga Pemerintah perlu persiapan dan segera melakukan harmonisasi ke Kemenkum & HAM Provinsi Sumbar.
Disebutkan, Pemerintah memilih Kota Surakarta karena daerah ini telah memiliki Peraturan Pelaksana dalam penerapan Perda KTR dan juga sudah terbentuknya Kampung Bebas Rokok (KBAR) di tingkat Kelurahan. Kota Surakarta juga seringkali ditunjuk sebagai narasumber Tingkat Nasional dalam pelaksanaan KTR.
Rombongan Pemkab Tanah Datar disambut Kadis Kesehatan Kota Surakarta, Setyowati, Dinas Kominfo, Pol PP, Bag.Hukum dan OPD terkait lainnya di komplek Balai Kota Surakarta pada Kamis (16/11/2023).
Pada kesempatan itu dipresentasikan strategi Kota Surakarta dalam melaksanakan Perwali KTR dan dilakukan sesi tanya jawab dan sharing oleh OPD terkait.
Selanjutnya, juga dilakukan kunjungan lapangan ke Kampung Bebas Asap Rokok ( KBAR) kelurahan Laweyan dan disambut oleh Camat Laweyan, Endang Sabar, Lurah Laweyan, Agus Wahyu, LPMK, RT/RW dan tokoh masyarakat Laweyan, disini tim melihat Saung Rokok, Iklan tentang larangan dan Himbauan tentang Rokok, tanya jawab langsung dengan masyarakat pada Jumat (17/11/2023).
Melalui pembelajaran tersebut diharapkan mendapat masukkan untuk kesempurnaan Ranperbub Kabupaten Tanah Datar tentang Peraturan Pelaksana Perda nomor 4 tahun 2019. (Kasdi Ray/Red.Jm)
