Pembangunan Gedung MUI Tanah Datar Telat, Dana CSR Nyangkut Dimana? Ini Penjelasan Ketua MUI

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH (Advocat dan Pemerhati Masalah Sosial & Politik)

Terkait viral nya pemberitaan tentang polemik pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar di media online dan media sosial, tergerak pula perhatian penulis untuk mengumpulkan informasi. Banyak pihak mempertanyakan, mengapa tidak kunjung nampak wujud bangunan tersebut dan tidak sesuai dengan tenggat waktu selesai pengerjaannya dalam waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana diucapkan Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM saat peletakkan batu pertama dahulu.

Untuk memperjelas kondisi ini, akhirnya Dewan Pimpinan MUI Kab. Tanah Datar angkat bicara untuk mengklarifikasi dan untuk menghindari fitnah yang ditujukan kepada pengurus MUI Kab. Tanah Datar. Hal tersebut disampaikan melalui surat resmi. Bagaimana analisanya?

Melalui surat Nomor: 622.2/U/MUI-TD/I-2025 tertanggal 23 Januari 2025 perihal Pemberitahuan, Dewan Pimpinan (DP) MUI Kab. Tanah Datar menyampaikan bahwa DP MUI Kab. Tanah Datar mendengar dari Bupati Tanah Datar saat acara peletakkan batu pertama pada tanggal 27 April 2024 bahwa dana CSR yang dikucurkan oleh Bank Nagari Syariah Sumatera Barat adalah sebanyak Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dan ada kabar jumlah tersebut bertambah, akan tetapi DP MUI Tanah Datar tidak tahu pasti berapa jumlah tambahannya.

Disampaikan juga oleh Ketua Umum DP MUI Tanah Datar, H. Yendri Junaidi, Lc,. MA bahwa dana CSR dari Bank Nagari Syariah Sumbar tersebut tidak pernah dikucurkan ke rekening MUI Kab. Tanah Datar.

Ditegaskan juga oleh Ketua Umum DP MUI Tanah Datar bahwa sejak awal MUI Tanah Datar tidak mau terlibat dalam proses pembangunan kantor tersebut.

“Ketiga, sejak awal MUI Tanah Datar tidak mau terlibat dalam proses pembangunan kantor tersebut. MUI Tanah Datar menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Tanah Datar, Bank Nagari Syariah Sumatera Barat dan Islamic Centre Tanah Datar. Karena itu MUI tidak tahu secara persis kenapa terjadi keterlambatan dalam pembangunan kantor tersebut” ungkap Ketua Umum dalam suratnya tersebut.

Baca Juga :  Yuni Darlis Caleg Partai Nasdem Tanah Datar Dapil I Gelar Wirid Yasinan

Dengan klarifikasi tersebut maka jelas dan terang bahwa MUI Tanah Datar tidak menerima dana CSR Bank Nagari Syariah Sumbar dan dengan sendirinya tidak mengelola dana CSR tersebut. Semoga dengan klarifikasi tersebut tidak ada lagi fitnah yang dialamatkan ke DP MUI Tanah Datar.

Lantas kemana dan pihak mana yang menerima dan mengelola dana CSR tersebut? Sementara fisik bangunan tidak kunjung terwujud setelah peletakan batu pertama pada 27 April 2024 tahun lalu.

Dengan tidak mau terlibatnya MUI Tanah Datar atas pembangunan Gedung MUI Tanah Datar tersebut agaknya sudah mengindikasikan “ada sesuatu yang patut dicurigai” dalam proses pengajuan proposal pembangunan gedung tersebut. Indikasi lainnya terbukti kucuran dana CSR dari Bank Nagari Syariah Sumbar tersebut memang tidak masuk ke rekening MUI Tanah Datar.

Jika merujuk kepada klarifikasi Ketua Umum DP MUI Tanah Datar, maka diduga hanya ada 2 kemungkinan pihak penerima dana tersebut, yaitu Pemerintah Daerah Tanah Datar dan/atau pengurus Islamic Centre Tanah Datar.

Ada apa ini dengan pengelolaan dana CSR yang ditargetkan selesai dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak peletakkan batu pertama? Siapa yang ngotot untuk membangun gedung MUI Tanah Datar? Apa motif pengajuan pembangunan gedung MUI TD dimana pengurus MUI TD sendiri tidak mau terlibat? Banyak pertanyaan muncul setelah tersiar kabar bahwa tidak ada proses pembangunan gedung selepas peletakan batu pertama yang seremonialnya memakan biaya dan melibatkan banyak unsur terkait.

Agaknya persoalan ini menjadi polemik yang berkepanjangan jika tidak disampaikan kepada publik secara transparan, karena pernyataan Bupati Tanah Datar bahwa gedung MUI tersebut akan terwujud dalam beberapa bulan mendatang (selepas peletakkan batu pertama pada 27 April 2024). Informasi ini disebutkan dalam akun resmi Prokopim Setda Tanah Datar dan dibaca oleh banyak orang. Apa yang sebenarnya terjadi? Wallahualam.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Politisi Nasdem Semakin Solid, M.Shadiq Pasadigoe Tegak Lurus Bersama Nasdem

Dengan tidak jelas dan tidak transparannya aliran dana CSR tersebut, membuat sebagian publik Tanah Datar yang peduli jadi teringat dengan skandal dana CSR Bank Indonesia yang lagi hangat di kancah nasional. Jangan jangan modus kucuran dana CSR Bank Nagari Syariah Sumbar tersebut ke Tanah Datar mirip dengan skandal dana CSR Bank Indonesia? Wallahualam. Semoga tidak demikian! Silahkan publik Tanah Datar melakukan kontrol sosial melekat terhadap perkembangan kasus ini.

Jika memang ada proses yang tidak sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku alias melanggar hukum, Publik Tanah Datar tentu menaruh harapan kepada penegakkan hukum yang professional dan transparan serta berintegritas agar Kabupaten Tanah Datar bersih dari korupsi yang merugikan rakyat dan keuangan Negara.

Harapan tersebut tertumpang kepada jajaran Polres Tanah Datar dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Haruskah setiap dugaan kasus pidana korupsi harus ada laporan / pengaduan dulu ke instansi terkait? Atau harus viral dulu di media sosial maka baru ditindak-lanjuti? Biarlah pihak penegak hukum seperti Polres Tanah Datar dan/atau Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang mengklarifikasi dan menindak-lanjutinya.

Semoga program Asta Cita Presiden RI sekarang perihal penegakan hukum dan penindakan kasus kosupsi tidak sekedar pepesan kosong di Kabupaten Tanah Datar ini.

Agar informasi tersebut tidak semakin liar dan menimbulkan prasangka prasangka negatif, saatnya Pemkab Tanah Datar dan Bank Nagari Syariah serta pihak terkait lainnya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. (*)