News  

Pejabat Pemkab Tanah Datar Belum Punya Solusi, Kuasa Hukum Siap Tempur

Tanah Datar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Sengkarut persoalan sewa menyewa tanah antara Pemkab Tanah Datar dengan pemilik lahan beberapa unit rumah dinas di Tanah Datar belum menemukan titik temu. Padahal perjanjian sewa menyewa itu sudah berakhir pada tgl 31 Desember 2017. Namun pihak Pemkab sampai saat ini masih “membiarkan” rumah tersebut dihuni oleh berbagai pihak, termasuk ASN dan pensiunan. Sudah 4 tahun tanpa sewa kepada pemilik tanah.

Pemilik lahan menyerahkan perkara tersebut kepada kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Muhammad Yuner, SH.MH & Partners. Mediasipun sudah dimulai. Sebagai tindak lanjut, Muhammad Yuner SH, MH dan Muhammad Intania, SH selaku Kuasa Hukum dari Ir. Dewi Indah Djuita memenuhi undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Datar pada hari Senin, 17 Januari 2022 sekitar jam 9.00 WIB bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar.

Undangan kali ini membahas tentang tindak lanjut rapat tanggal 3 Januari 2022 perihal audiensi terhadap materi surat Muhammad Yuner, SH, MH & Partners No. 47/LO-MYP/ADVV/XI/2021 tanggal 2 November 2021.

Pertemuan kali ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan & Kebudayaan, Kabag Hukum Pemkab Tanah Datar, Kabid Pengelolaan Aset, Analis Hukum dan mantan Kabag Hukum yang sudah dimutasi, serta Kuasa Hukum dari Ir. Dewi Indah Djuita. Pertemuan yang diagendakan jam 9.00 WIB akhirnya dimulai sekitar jam 9.30 WIB karena belum semua pihak hadir tepat waktu.

Diskusi sempat tertunda beberapa saat karena Kabag Hukum mempertanyakan salinan Surat Kuasa dari Kuasa Hukum Ir. Dewi Indah Djuita. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar dan mendapat reaksi keras dari Kuasa Hukum karena pertemuan kali ini adalah kelanjutan dari pertemuan sebelumnya tanggal 3 Januari 2022 dimana Kabag Hukum turut hadir pada waktu itu dan tidak mempertanyakannya.

Baca Juga :  Miko Kamal, SH, LL.M, Ph.D Dipercaya Memimpin Peradi Cabang Padang Periode 2022-2027

Selain itu, ketika ditanya balik apakah Kabag Hukum sudah mempelajari semua dokumen terkait dari pejabat terkait termasuk salinan Surat Kuasa dan Salinan Perjanjian Sewa yang sudah ada di Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan & Kebuadayaan, ternyata dijawab bahwa Kabag Hukum belum menerima dan belum membacanya walau menurut Kabag Hukum sudah pernah dimintakan kepada pejabat terkait.

“Yang mengherankan bahwa sudah ada tenggang waktu sekitar 2 (dua) minggu sejak tanggal 3 Januari 2022 dimana diperintahkan oleh Sekretaris Daerah Tanah Datar agar pejabat terkait segera membentuk tim membahas masalah ini. Dengan demikian tentu akan ada pertemuan tim lintas instansi (rapat koordinasi tim) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar untuk mengkaji semua dokumen terkait sesuai tupoksi masing-masing, membahas sisi legalitas, dan memberikan solusi untuk diambil keputusan oleh pimpinan” jelas Muhammad Intania.

“Apa jadinya jika sampai di hari H, Kabag Hukum sendiri belum menerima dokumen legal dari tim lainnya. Lagi pula, Kuasa Hukum juga sudah membuka diri dan dapat dihubungi sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Namun tidak dimanfaatkan dengan baik” timpal Muhammad Yuner.

Dalam pertemuan ini pihak Pemkab Tanah Datar menyampaikan keputusan sebagai berikut:

  1. Bahwa perjanjian sewa menyewa sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2017.
  2. Pihak Pemkab Tanah Datar melalui Dinas Pendidikan & Kebudayaan akan mengosongkan objek sewa paling lambat tanggal 07 Februari 2022.
  3. Selain itu pihak Pemkab Tanah Datar melalui Kabid Pengelolaan Aset menyampaikan bahwa rumah rumah dinas guru yang ada di lahan objek sewa adalah milik Pemkab Tanah Datar.

Menanggapi pernyataan dari pihak Pemkab Tanah Datar tersebut, maka Kuasa Hukum menanggapi sebagai berikut:

  1. Jika perjanjian sewa menyewa berakhir pada tanggal 31 Desember 2017 dan rumah dinas guru diatas objek sewa baru dikosongkan pada tanggal 7 Februari 2022 untuk dikembalikan kepada pemilik lahan, maka artinya secara de facto pihak Pemkab Tanah Datar masih menguasai lahan dan objek sewa menyewa hingga saat ini. Jika Pemkab tidak mengakui menguasai objek sewa, maka dapat dikategorikan sebagai penyewa ilegal. Maka untuk menghindari tuntutan hukum dari klien Kuasa Hukum, seharusnya pihak penyewa (Pemkab Tanah Datar) mau tidak mau harus memperpanjang masa sewa setidaknya hingga tanggal 7 Februari 2022.
  2. Pernyataan poin 1 diatas dikuatkan dengan dugaan mal-administrasi pihak Pemkab Tanah Datar bahwa pihak Pemkab Tanah Datar tidak pernah membuat surat kepada Pemberi Sewa dan tidak ada dokumentasi surat pemberitahuan tidak akan memperpanjang perjanjian sewa menyewa. Sehingga atas kesalahan administrasi ini dapat diartikan secara otomatis masih melanjutkan sewa karena terbukti secara de facto belum mengosongkan objek sewa dan belum merubuhkan rumah dinas diatas objek sewa tersebut.
  3. Karena perjanjian sewa menyewa sudah berakhir menurut pihak Pemkab Tanah Datar yang juga mengklaim bahwa rumah-rumah dinas tersebut adalah milik Pemkab Tanah Datar, maka Kuasa Hukum meminta pihak Pemkab Tanah Datar untuk segera mengosongkan objek sewa dari penghuni dan merubuhkan rumah rumah dinas tersebut dan membersihkan area seperti semula sebelum dikembalikan kepada Klien dari Kuasa Hukum Muhammad Yuner, SH, MH & Partners paling lambat tanggal 7 Februari 2022.
  4. Pihak Pemkab Tanah Datar juga harus bisa membuktikan dan menunjukkan kepada Kuasa Hukum bahwa rumah dinas yang dibangun tersebut berasal dari sumber anggaran mana dan tercatat di bagian Aset Pemkab Tanah Datar dengan nomor pencatatan berapa. Hal ini berguna untuk modernisasi inventaris dan proses pemutihan aset serta keperluan hukum bagi klien dari Kuasa Hukum.
Baca Juga :  Walikota Sawahlunto Buka MTQ ke 31 Tingkat Desa Talago Gunuang: Pemko Mendukung Penuh

“disayangkan sekali bahwa pertemuan formal seperti ini tidak dilengkapi dengan Daftar Hadir dan tanpa Notulen yang mencerminkan kurang profesionalnya pihak Pemkab Tanah Datar menangani pertemuan dalam membahas isu hukum seperti di atas” ujar kuasa hukum.

Mengevaluasi 2 (dua) kali proses pertemuan berjalan, maka Kuasa Hukum mendesak kepada Bupati Tanah Datar untuk segera menerapkan SOP Pertemuan di lingkup Pemerintahan Tanah Datar sebagai bagian dari penerapan good governance yang selama ini digaungkan Pemerintahan Era Baru Tanah Datar.

Jika mediasi tidak mencapai kata sepakat, tentu jalan ke pengadilan semakin terbuka. “Semua dokumen kita lengkap. Mungkin pejabat Pemkab yang kurang memahami persoalan ini, dan mereka berfikir menurut cara mereka sendiri saja. Mereka tidak bisa lepas tangan begitu saja” ujar kuasa hukum tersebut menutup pembicaraan. (Red/JM).

Print Friendly, PDF & Email