Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako
Rocky Gerung, seorang pengamat politik nasional yang mengusung konsep ‘akal sehat’ sering berujar di media, “ijazah adalah pertanda Anda pernah sekolah, bukan pertanda Anda berfikir.”
Tentu statement tersebut kalau kita analogikan kepada DPRD hampir sama dengan logika bahasa seperti ini, “Perda inisiatif adalah pertanda Anda (anggota DPRD) pernah berfikir, bukan sekedar “menstempel” perda usulan eksekutif.”
Akhirnya pacah talua alias muncul perdana juga inisiatif dari DPRD Tanah Datar untuk mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dari anggota DPRD Tanah Datar.
Setelah gencar disorot publik tentang hak inisiatif DPRD yang selama ini tercatat belum pernah ada (setidaknya selama periode kepemimpinan DPRD masa bakti 2019 – 2024 ini), akhirnya lembaga DPRD Tanah Datar berinisiatif mengusulkan 2 (dua) Ranperda di bulan November 2021 ini yaitu tentang Hutan Adat dan tentang Kampung Adat Minang.
Dalam hal ini, Tim LBH Pusako patut memberikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD Tanah Datar karena sudah mulai “berpikir” untuk berinisiatif mengakomodir keinginan publik Tanah Datar dalam bentuk Peraturan Daerah yang diusulkan terlebih dahulu dalam bentuk Ranperda, walau kemungkinan realisasi terlaksana pada tahun 2022 nanti entah jadi entah tidak.
“nan paralu disipak bola ko katangah dulu, masuak atau indak, urusan beko pulo. Hahaha” kicek Wan Labai di sebuah kedai kopi malam tadi.
Itu gunanya salah satu hal positif peran serta partisipasi publik diperlukan guna mendorong agar DPRD Tanah Datar “labiah produktif bakarajo dan labiah berinisiatif serta lebih peka pada perkembangan sosial politik Tanah Datar.”
Jadi, kami segenap tim LBH Pusako tidak saja mengkritisi lembaga ini namun juga turut memberi penghargaan bilamana memang ada prestasi yang ditorehkan DPRD Tanah Datar ini. Ini yang namanya sikap objektif.
Terlepas dari substansi Ranperda yang akan dibahas nantinya, kami tetap mengkritisi bahwa belum ada inisiatif dari lembaga ini untuk mengusulkan Ranperda tentang penerapan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan instansi publik Kabupaten Tanah Datar. Padahal “trigger nya” sudah dipublikasikan oleh Bupati Tanah Datar melalui Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 555/ 79/KOMINFO-2021 tentang Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang mulai berlaku saat tanggal ditetapkan pada 17 Maret 2021 dan Keputusan Bupati Tanah Datar tentang DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN 2021 yang ditandatangani Bupati Tanah Datar pada tanggal 4 Oktober 2021 lalu.
Tim LBH Pusako tetap konsisten menyuarakan semangat keterbukaan informasi publik dan terus mendorong serta mendesak Lembaga DPRD Tanah Datar untuk mengusulkan Ranperda tentang pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik sebagaimana telah menjadi Perda di kabupaten-kabupaten lain yang patuh menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Hak untuk Tahu adalah Hak Asasi Manusia. Jika suatu lembaga tidak mengakomodir hak asasi manusia, maka niat dan kompetensi serta moral lembaga tersebut dipertanyakan publik.
Kalau bisa dibuka untuk publik, kenapa harus ditutupi? Tentu akan menimbulkan kecurigaan yang semakin besar dan dapat menurunkan citra lembaga tersebut di mata publik.
Walau bagaimanapun Anda layak dapat “bintang” dan tepuk tangan dari masyarakat Tanah Datar. Yaa, Anda punya inisiatif juga rupanya. Semoga tak berhenti sampai disini. Telorkanlah inisiatif Inisiatif cemerlang itu untuk kebaikan masyarakat Tanah Datar.