Ninik Mamak Nagari Sungai Kunyit Gugat PT. Selatan Cahaya Mineral Sebesar 68 Milyar
Ke PN Koto Baru Solok

Solok, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Sebanyak 29 (dua puluh sembilan) orang Ninik Mamak dan Bundo Kandung serta anggota kaum Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat menggugat Direktur dan Komisaris PT. Selatan Cahaya Mineral (PT. SCM) Rp. 68 milyar ke Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok.

Gugatan perdata dugaan cidera janji (Wanprestasi) ini didaftarkan oleh Kuasa Hukum Pengugat, M. Yuner, SH, MH dan Rin Sri Dewi Gumilar, SH pada hari Selasa, 01 November 2022 dan sidang gugatan perdana telah dilaksanakan pada hari Rabu, 16 November 2022 dihadiri oleh seluruh Penggugat dan tanpa dihadiri oleh Tergugat ataupun Kuasa Hukumnya.

Gugatan perdata dugaan cidera janji ini bermula dari adanya Kesepakatan Bersama tentang Pengelolaan Lahan Tambang di lokasi Bukit III (Manau Kuning) Nagari Sungai Kunyit, Kecamatan Sanggir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan pada tanggal 20 September 2011 antara Ninik Mamak dan Bundo Kandung serta anggota kaum Nagari Sungai Kunyit dengan Direktur PT. SCM, Taufik Ismail, SE dan Komisaris PT. SCM, H. Ismail Ibrahim, MBA yang berdomisili di Muaro Bungo, Jambi dimana selama kerjasama berlangsung lebih dari 10 (sepuluh) tahun tidak ada tanda-tanda PT. SCM untuk mengolah dan mengelola tanah Ulayat yang dikerjasamakan tersebut, padahal lahan yang dikerjasamakan tersebut ada mengandung bahan tambang seperti biji besi, mangan dan timah.

Ninik Mamak Nagari Sungai Kunyit sudah pernah menghubungi PT. SCM secara baik baik melalui surat dan bahkan pernah mengunjungi langsung ke kantor PT. SCM untuk menanyakan realisasi perjanjian bersama akan tetapi tidak diindahkan oleh Komisaris dan Direktur PT. SCM, padahal di dalam perjanjian sudah dicantumkan lahan tersebut akan dikelola dalam waktu 1 (satu) tahun setelah tanda tangan perjanjian, jika tidak dikelola maka perjanjian menjadi batal. Namun begitu Ninik Mamak dan anggota kaum serta masyarakat Nagari Sungai Kunyit juga dilarang pula untuk mengolah lahan tersebut oleh pihak PT. SCM dan lahan ulayat tersebut juga tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Nagari Sungai Kunyit sehingga menyebabkan pihak Penggugat mengalami kerugian sebanyak Rp. 68 milyar.

Baca Juga :  Bupati Tanah Datar Gelar Malam Resepsi Setelah Peringatan HUT RI

Rombongan Penggugat yang turut hadir mengikuti persidangan di PN Koto Baru dipimpin langsung oleh Mardion Tantua Rajo Sailan, Pucuk Adat Nagari Sungai Kunyit yang sekaligus Ketua KAN Nagari Sungai Kunyit didampingi oleh Kuasa Hukum Penggugat.

Mardion Tantua Rajo Sailan dalam kesempatan wawancara menyampaikan bahwa pihak ninik mamak cukup menyayangkan ketidakhadiran pihak PT. SCM dan kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan sidang kali ini namun tetap mengharapkan ada itikat baik pihak Tergugat untuk hadir dan menyelesaikan masalah ini pada sidang berikutnya.

“Kami masih percaya kepada aparat penegak hukum dan Negara untuk mendapatkan keadilan atas hak hak kami dan masyarakat yang merasa terzholimi selama ini” ujar Mardion Tantua Rajo Sailan mengakhiri wawancara singkat berkenaan gugatan perdata dugaan cidera janji ini. (MI/Red.Jm)