Opini  

Nasib TP2KP2 Di Ujung Tanduk?

(Edisi 3)

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako

Setelah ulasan TP2KP2 edisi 2 dirilis di media Jurnal Minang pada 28 Maret 2022 lalu melalui link: https://jurnalminang.id/ada-apa-dengan-tp2kp2-tanah-datar-kurang-teliti-atau-disengaja/, maka kali ini kami dari LBH Pusako berkesempatan untuk mengulas kembali tim ini dalam edisi ke-3 karena masih banyak ditemukan hal yang janggal atas keberadaan tim ini.

Setelah pada edisi sebelumnya kita tahu bahwa pada 11 Februari 2022 ada mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama atau setara eselon II, dan pada 14 Februari 2022 ditetapkan Keputusan Bupati TD No. 954/76/AP-2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Nomor 954/12/AP-2022 Tentang Pembentukan Tim Pengkajian dan Perumusan Kebijakan Percepatan Pembangunan, dimana ditemukan susunan timnya tidak sinkron antara personil dengan jabatannya.

Dicantumkan nama Drs. Suhermen dengan jabatan dalam kedinasan sebagai Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kab. Tanah Datar. Padahal pada tanggal 11 Februari sudah dimutasi menduduki jabatan baru sebagai Kadis Pangan dan Perikanan.

Harusnya kalau personil TP2KP2 ini disusun atas dasar jabatan, maka jabatan Asisten Pemerintahan dan Kesra diisi oleh Elizar, SH.

Maka dari Keputusan Bupati ini saja kita dapat menggambarkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Keputusan Bupati tersebut tidak cermat sehingga dapat dianggap sebagai Keputusan yang cacat. Dapat dimaknai juga sebagai produk hukum yang cacat.
  2. Terbaca bahwa hubungan / komunikasi internal antar bagian di dalam sistim pemerintahan Era Baru ini tidak sinkron. Masak sih, Bagian Administrasi Pemerintahan (AP) yang mengeluarkan Keputusan Bupati ini tidak tahu dengan proses pelantikan pejabat yang nota bene berdampak pada perubahan susunan tim?
  3. Terbaca juga bahwa produk hukum yang dikeluarkan Bupati ini tidak diperiksa dengan cermat oleh Bagian Hukum Sekretaris Daerah. Maka produk hukum yang cacat ini harus segera dicabut dan diganti dengan yang baru.
  4. Paling parah, Bupati kemungkinan asal main mengesahkan saja. Atau Bupati tidak tahu sama sekali dengan Keputusan Bupati itu sendiri? Hehehe wallahu alam.
  5. Jika penempatan personilnya saja salah, bagaimana dengan honor yang diterima? Jika berlaku konsep “No work, No pay”, maka baik Drs. Suhermen maupun Elizar, SH tidak berhak menerima honor karena kapasitas mereka di dalam tim sudah salah tempat.
  6. Maka berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat salingka Luhak Nan Tuo bisa saja mencek kemana saja aliran pemakaian dana tim ini (jika anggaran nya ada). Apakah honor dibayarkan pada orang yang tepat? Apakah ada kegiatannya, Apakah ada pelaporan, dll? Sah sah saja diketahui publik karena tim ini memakai anggaran Negara melalui anggaran APBD. Bahwa setiap kegiatan yang memakai anggaran Negara boleh diketahui oleh publik.
Baca Juga :  Menganalisa Gelar Perkara Terkait Laporan Pejabat di Polres Tanah Datar yang Berpotensi Cacat Hukum

Menurut pandangan Tim LBH Pusako, kekurang cermatan pejabat terkait yang berakibat pada cacatnya produk hukum yang dikeluarkan, dapat diberikan sanksi disipliner / sanksi administratif yang berlaku dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tanah Datar ini karena tindakan yang mereka lakukan / (tidak melakukan tindakan sama sekali) telah berdampak pada tercorengnya citra Pemerintah Era Baru yang selalu menggaungkan semangat penerapan good governance.

“Antah lai paham, antah lai disosialisasikan, antah lai diberi bimbingan teknis tentang good governance tu ndak jaleh dek wak do. Karano indak ado informasi publik tentang sosialisasi jo bimtek tu do” kata Wan Labai.

Apa jadinya kalau Keputusan Bupati tentang TP2KP2 ini dirubah lagi menjadi keputusan ke-4 tentang TP2KP2. Maka Keputusan Bupati ini akan menjadi Keputusan terpopuler yang sejalan dengan prestasi Pemerintah Era Baru yang memiliki titel Bupati Terpopuler.

Kalau Keputusan Bupati yang cacat ini tidak dicabut, juga lebih salah lagi karena tidak mungkin menjalankan suatu kegiatan tanpa payung hukum yang sah.

“Bisa juga diartikan kegiatan TP2KP2 saat ini dikategorikan illegal. Yo kamari bedo bak cando di persimpangan jalan TP2KP2 kini mah” pendapat Wan Labai sambil menghirup kopi sakarek tanpa gula.