Padang Magek, Jurnal Minang.com. Wali Nagari Padang Magek Kecamatan Rambatan Sjafril Jamal minta agar wali jorong siap membangun dengan kondisi yang ada sekarang, jika tidak sanggup sebaiknya mundur saja, karena masih banyak calon wali jorong lainnya yang antri untuk mendapatkan sebagai pemimpin perpanjangan Wali Nagari tersebut.
“Kita menyadari banyaknya permintaan atau kebutuhan pembangunan di Jorong masing-masing, sementara kita harus patuh dengan aturan yang ditekan oleh peraturan yang lebih tinggi,” kata Wali Nagari Syafril Jamal ketika memberikan sambutan dalam acara Musyawarah Nagari (Musnag) Nagari Padang Magek di kantor wali nagari setempat, Selasa (11/07/2023).
Dikatakan, kalau pembangunan itu dekat bukan tidak bisa kita bangun, tapi upahnya 50% beli bahannya 50%, makanya kita membangun tempatnya yang lebin jauh, tujuannya yang lebih jauh itu supaya untuk membawa bahan ke lokasi bisa dibayar dan dianggarkan. Tujuan upah ini sama dengan beli bahan, agar dapat menghidupkan ekonomi di sana,
Jadi bapak-bapak dan ibu-ibu, kami sekali lagi menghimbau nanti kalau program program ini ada di jorong-jorong tahun 2024, jika kurang pas untuk ukuran segala macam, ada gangguan kami minta bantuan kepada pihak kepolisian.
“Kesemua itu jelas Pak Wali kalau enggak mengganggu sifatnya di pembangunan, ada yang di jorong yang keberatan dan menghalangi tentu akan dituntut secara hukum, karena kami tidak ada kepentingan di sini, cuma satu kepentingan bagaimana memajukan masyarakat di jorong masing-masing,” tambah Syafril Jamal.
“Jadi bapak-bapak dan ibu-ibu, di forum ini kami sampaikan sekali lagi, mari kita saling bahu-membahu, mudah-mudahan kita dapat memberikan yang terbaik untuk
pembangunan Nagari Padang Magek,”
harap Syafril Jamal.
Sementara Ketua Tim IU Fasilitasi Musnag Tanah Datar diwakili Camat Rambatan Roza Melfita, S.STP kembali mengajak peserta Musnag untuk berperan aktif dalam pelaksanaan diskusi kelompok, sehingga
menghasilkan yang terbaik untuk Nagari Padang Magek.
Dikatakan, di Kabupaten Tanah Datar
penyusunan RPJM dan RKP Nagari diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 23 Tahun 2002 tentang petunjuk teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Nagari dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari. (Kasdi Ray/Red.Jm)