Tanah Datar, Jurnal Minang.
Laki-laki, Bondan, Sabtu 20/12-2025 merental mobil kepada Dira dengan kedok untuk di proyek. Namun ketika mobil itu di tangannya, lalu digadaikan kepada orang lain. Bahkan tersangka sudah dua kali dipanggil tidak dihiraukannya, maka dinyatakan sebagai pencarian orang (DPO).
Hal itu dikatakan Kapolres Tanah Datar AKBP Dr.Nur Ichsan, D.S., S.H.,S.I.K., M.I.K, dalam jumpa pers di Mapolres Tanah Datar, Rabu lalu yang didampingi Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H. Kabag Ren AKP Kamaluddin, Kasi Humas AKP Jondriadi.
Pelaku Rizaldi Akbar alias Bondan Bin Yusli Noferi kelahiran 4-7/1990 yang beralamat di Jorong Taratak VIII, Nagari Atar, Kec.Padang Ganting. Semulanya pelaku datang ke tempat rental Adhira Defri Annisa panggilan Dira, Sabtu 20-12/2026 dan merental Toyota Avanza Veloz. Merental itu dengan alasan untuk operasional proyek.
Setelah masa rental habis pemilik mobil itu Dira menelepon Bondan. Sehubungan dengan itu Bondan mengatakan Mobil masih di Proyek. Karena Dira curiga dan Minggu 11-1/2026 mendapat kabar bahwa Mobil itu sudah digadaikan Bondan kepada pihak lain.
Sesudah itu Dira mendapat kabar kembali mobilnya itu di Padang Panjang dan telah pindah tangan. Karena itu Unit 1 Sat Reskrim Polres Tanah Datar turun ke lapangan. Akhirnya Mobil BA 1061 EL itu Rabu, 18-2/2026 dapat ditemukan.
Kendaraan itu dapat diamankan dari pukul 19.00 WIB dari Tanjung Aro, Sikabu-kabu Padang Panjang.
Namun kini barang bukti (BB) tersebut dilakukan titip rawat kepada pemiliknya yang sah. Disamping itu, Bondan selaku tersangka masih dalam pencarian orang (DPO).
Terhadap tersangka dari Atar itu dapat dikenakan pasal 486 dari Undang-undang No.1 KUHP. Seiring dengan itu terhadap pelaku diancam 4 th atau denda paling ba nyak kategori IV Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Akan tetapi kepastiannya ditunggu proses dari penegak hukum di Pengadilan. Jika tersangka dapat ditangkap. (Datuak/Red.Jm)
