Opini  

Menyigi Kewenangan TP2KP2: Usah Tinggi Ruok Pado Boto!

Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako

“usah tinggi ruok pado boto, jan angek tadah pado galeh, usah mangapik kapalo harimau, dll. Banyak petuah Minangkabau yang mengungkapkan sesuatu yang tidak pada tempatnya. Sungguh dalam maknanya. Terpulang kepada orang yang memaknai.

Terima kasih kepada pegawai Pemerintah Era Baru yang telah menyediakan banyak data untuk dikaji dan dipublikasikan oleh Tim LBH Pusako. Kita harus bicara berdasarkan data dan fakta agar masyarakat Luak Nan Tuo semakin cerdas. Jangan asbun atau asal bunyi, apalagi memakai ilmu “kiro kirologi.”

Membahas keberadaan Tim Pengkajian dan Perumusan Kebijakan Percepatan Pembangunan (Tim P2KP2) Tanah Datar yang sering disingkat Tim Percepatan Pembangunan seolah tidak ada habisnya. Mungkin akan habis setelah Tim ini dibubarkan sendiri oleh Bupati. Ehh, jangan buru buru dibubarkan karena kalau tim ini dibubarkan mungkin ada yang kehilangan posisi bahkan kehilangan pekerjaan.

Gambar diambil di sebush medsos, no copyright

Serial tulisan ini memasuki Edisi ke-5. Kali ini kita akan bahas tentang Kewenangan Tim P2KP2 ini. Apakah mereka punya kewenangan? Atau mereka hanya disetting untuk melaksanakan tugas tapi tidak diberi kewenangan? Dasarnya tentu SK.

Keberadaan Tim P2KP2 ini telah memasuki bulan ke-5 (kelima) per April 2022 ini.
Lantas apa manfaatnya yang sudah dirasakan oleh si pemberi Surat Keputusan dan publik Tanah Datar? Tentu si pemberi SK sendiri yang tahu. Entah bermanfaat atau tidak, Wallahu alam. Kalaupun tidak bermanfaat, anggap saja dan katakan saja bermanfaat. Biasanya orang Timur bersikap seperti itu.

Publik masih menerka nerka manfaatnya karena memang publikasi tim ini kepada masyarakat sangat minim, apalagi di kalangan Anggota DPRD, masih banyak yang belum tahu dengan eksistensi dan sosok personil tim ini. Atau bisa saja ada anggapan dari tim ini bahwa DPRD tidak perlu diberi tahu.

Baca Juga :  Analisa Hasil Dua Lembaga Survey Terhadap Paslon Bupati di Tanah Datar, Siapa yang Benar?

Dari beberapa Keputusan Bupati yang pernah dikeluarkan terhadap Tim P2KP2 ini, kami TIDAK MENEMUI DESKRIPSI KEWENANGAN yang diberikan kepada personil Tim ini secara terinci. Yang ada hanya 4 tugas yang harus dikerjakan. (Lihat foto cover tulisan).

Keputusan Bupati terkait SK Tim hanya memuat tentang Dasar Hukum, tugas tim, garis tanggung jawab, beban pembiayaan dan masa berlaku Tim yang tidak TIDAK TERBATAS. Pokoknya sampai dimana Bupati / orang lingkar Bupati merasa perlu maka tim ini masih “dipelihara”, tetapi jika tidak diperlukan lagi, ya pasti dibubarkan.

Secara rasional, SK dan Tugas yang diberikan tanpa tenggat waktu yang jejas menunjukkan ketidakmampuan pemberi tugas untuk melakukan perkiraan sebuah target yang harus dicapai. Atau bisa juga mengisyaratkan keterbatasan keahlian manajemen strategi si pemberi tugas. Setidaknya dalam persoalan ini.

Jadi, jika tidak ada kewenangan yang jelas, maka dikhawatirkan tim menjadi bias. Bisa saja tim melampaui kewenangan nya karena tidak dibatasi atau dijelaskan. Selama ini mungkin saja ada pejabat dan staf di OPD yang mempertanyakan kewenangan tim ini. Ingat, tim ini hanya diberi tugas, tetapi tidak memiliki kewenangan!

Jika ada anggota tim ini yang melampaui kewenangannya, laporkan saja. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara oligarki dan otoriter.

Jika kewenangan tim tidak dijelaskan secara rinci, maka tim seolah menjadi tim bayangan (shadow team) dan sosok personil timnya bisa menjadi sosok super hero. Mereka merasa bisa hadir dimana saja, kapan saja, hehehe. Apalagi jika sosok personil tim berasal dari kalangan Non ASN.

Maka tidak usah kaget jika sosok personilnya bisa memimpin rapat para ASN eselon atas, misalnya. Bisa mewakili Bupati sebagai representasi kekuasaan Bupati, misalnya. “Menjual” Nama bupati kesana kemari, misalnya, sedangkan bupatinya entah tahu entah tidak.

Baca Juga :  Evaluasi Baksos Indo Jalito Peduli: Apakah Tanah Datar Ditinggalkan, Tidak Siap atau Tidak Minat?

Yang kaget dan bingung itu justru para ASN yang sudah bercokol sekian lama di dalam pemerintahan. Garis struktur organisasinya mengikuti yang mana sih? Jalur koordinasi dan pelaporan yang diberikan Bupati melalui Sekretaris Daerah ataukah mengikuti instruksi tak tertulis yang diberikan personil tim yang super hero? Wallahualam.

Kali ini Wan Labai tidak mau berkomentar. “Tasarah inyo je lah. Beko wak bakomen disimpulkannyo ambo tukang cukia dan iri jo jabatannyo” gumam Wan Labai setelah meneguk kopi kurang gula selepas berbuka puasa.