Oleh: Messy Mainatul Khair
(Mahasiswa Program Studi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Andalas)
Pemilihan umum (pemilu) merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, bebas, umum, rahasia, jujur, tidak terikat, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, serta anggota DPRD.
Masyarakat milenial merupakan bagian yang penting dari pemilih di Indonesia dan akan ikut menentukan hasil dari pemilihan umum tahun 2024. Dengan kurangnya kesadaran dari masyarakat tentang pemilu dapat mempengaruhi sikap dari pemilih itu sendiri diantaranya, kesadaran akan kredibilitas dan relevansi program-program mereka. Begitu juga Idiologi dan nilai politik serta media dan kampanye politik.
Dalam artikel ini dijelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu pada 2024 jumlahnya mencapai 204.807.222 orang pemilih. Dari jumlah ini 66,8 juta adalah masyarakat milenal yang lahir dari tahun 1980-an sampai menjelang tahun 2000. Dengan demikian sepertiga pemilih pemilu 2024 adalah masyarajat milenial.
Masyarakat milenial yang jumlahnya mencapai 66,8 juta dari sekitar 204 juta pemilih cenderung memberikan dukungan kepada calon yang memiliki rekam jejak yang baik dalam memenuhi janji dari kampanye mereka. Dikatakan bahwa memahami latar belakang dan pandangan calon dengan cermat memungkinkan masyarakat milenial untuk membuat pilihan politik yang lebih terinformasi.
Masyarakat milenial cenderung menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam bidang politik. Mereka memiliki keinginan untuk memahami dengan jelas kebijakan politik, sumber daya yang digunakan, serta integritas calon dan partai politik.
Berdasarkan survey yang pernah saya lakukan di beberapa wilayah Sumatra Barat, bahwasanya masih banyak di kalangan masyarakat milenial yang masih belum paham dengan rancangan pemilu yang akan dilaksanakan pada bulan Mei 2024 nantik. Masyarakat masih belum memahami tentang siapa saja yang akan mencalon pada 2024 nanti dan juga belum mengetahui lebih luas tentang kinerja dari para calon.
Hal yang harus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat milenial ada beberapa hal yaitu:
- Kampanye Pendidikan Pemilih:
- Adakan kampanye pendidikan pemilih yang aktif dan terstruktur untuk memberikan informasi tentang proses pemilu, hak dan kewajiban pemilih, serta pentingnya partisipasi dalam pemilihan.
- Media Sosial dan Situs Web:
- Gunakan media sosial dan situs web resmi untuk menyebarkan informasi tentang calon, platform partai, tata cara pemilihan, dan tanggal penting terkait pemilu.
- Diskusi Publik:
- Adakan diskusi publik, seminar, atau lokakarya untuk memungkinkan masyarakat bertanya dan mendapatkan klarifikasi tentang pemilu.
4.Partisipasi Pemuda:
- Ajak pemuda untuk terlibat aktif dalam pemilu dengan mengadakan program khusus untuk mereka, seperti forum pemuda dan pelatihan kepemimpinan.
Diharapkan dengan beberapa strategi diatas pemahaman masyarakat pemilu serta terhadap calon dan partai politik meningkat sehingga partisipasinya juga akan meningkat. (*)