Opini Oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako
“Ujung politik itu pengaruh dan kekuasaan, ujung oposisi itu kompromi dan posisi tawar. (Thomas Hobbes). Kalau di Minangkabau, asa tanang, pambagian rato. Itulah salah satu wujud bahasa ‘kompromi’.
Setelah ditandatangani Nota Kesepakatan tentang Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P PPAS) Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 24 Agustus 2022 di kantor DPRD Tanah Datar, maka DPRD TD menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 tersebut. Rapat digelar pada Selasa, 13 September 2022 dimana pada kesempatan tersebut dibacakan Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat Pertama Pembahasan Ranperda Kab. TD tentang Perubahan APBD Kab. TD Tahun Anggaran 2022.
Dari dokumen yang kami peroleh dari bagian Kesekretariatan DPRD TD, kita dapat membaca perumusan yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari. Iya, benar cukup satu hari saja perumusan terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2022, yang telah diambil kesepakatan dalam pembahasan bersama pada tanggal 11 September 2022.
Apakah pembahasan dilaksanakan di luar Kabupaten Tanah Datar? Kalau iya, tentu sudah mengalir pula uang rakyat keluar Kabupaten Tanah Datar, hehehe. Jika tidak, syukurlah! Masih ada rasa untuk berhemat.
“Patut kita berikan apresiasi kepada DPRD Tanah Datar yang mampu membahas perumusan dan menyepakati bersama dalam waktu 1 (satu) hari saja. Artinya, kinerja Badan Anggaran sangat cepat dan efisien waktu serta biaya walau pembahasannya dilaksanakan diluar Kabupaten Tanah Datar” ujar Wan Labai tersenyum sumringah.
Mari kita baca postur perumusan yang disepakati itu sebagai berikut.
PENDAPATAN setelah perubahan menjadi Rp. 1.187.138.974.088,88 atau naik Rp. 21.575.400.718,00 (naik 21,5 milyar). Sedangkan BELANJA setelah pembahasan disepakati menjadi Rp. 1.288.136.563.233,88 atau naik Rp. 76.006.648.350,88 sehingga terjadi defisit setelah pembahasan Rp. (100.997.589.145,00) atau minus Rp. 100,9 milyar lebih.
“Yo lah sabana gadang pasak daripado tiang nampak e ko” ujar Wan Labai sok paham sambil menghisap rokok kreteknya di Lapau Virtual Palanta Minang.
Namun demikian ada Pos PEMBIAYAAN dimana Sub Pos PENERIMAAN setelah pembahasan disepakati Rp. 111.596.589.145,00 dan PENGELUARAN setelah pembahasan disepakati Rp. 10.599.000.000.-, sehingga jumlah Pembiayaan Netto nya menjadi Rp. 100.997.589.145,00.
Sekilas kita baca informasi di atas, neracanya seperti seimbang (balance). PENDAPATAN dikurangi PENGELUARAN yang hasilnya minus tertutupi oleh PEMBIAYAAN, namun jika kita amati lebih dalam, Pembiayaan yang dimaksud adalah penerimaan dari hasil SILPA Tahun 2021.
Agak gagal paham kami memaknai. Apakah Silpa tahun sebelumnya bisa dianggap sebagai bagian dari “Pembiayaan?” Bukankah Silpa adalah dana mengendap yang tidak dapat direalisasikan di tahun sebelumnya? Mungkin Ketua DPRD Tanah Datar yang background pendidikannya ekonomi bisa memberi pencerahan kepada kami dan publik Tanah Datar.
Jika seperti di atas cara menyepakati perumusannya, maka kami yakin akan banyak lagi tersisa Silpa 2022 nanti. Apakah siklus seperti ini sengaja disepakati oleh Eksekutif dan Legislatif? Mari kita lihat di laporan akhir tahun 2022 nanti.
Dan yang aneh juga terlihat pada Ringkasan APBD berdasarkan Kelompok dan Jenis. Tidak disebutkan kondisi sebelumnya, sehingga publik tidak tahu kondisi apakah Sub Pos Sub Pos sebelumnya lebih baik atau sebaliknya. Jangan jangan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat berkurang dari pendapatan tahun sebelumnya.
Sementara itu dari Pos BELANJA pada masing masing Perangkat Daerah malah disampaikan kondisi SEBELUM dan SESUDAH Perubahan. Kita bisa sampaikan diantaranya sebagai berikut:
- Hampir di semua Perangkat Daerah terjadi PENINGKATAN BELANJA, kecuali terjadi PENURUNAN BELANJA di 4 (empat) Perangkat Daerah yaitu 1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), 2) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, 3) Badan Keuangan Daerah, dan 4) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Bisakah Ketua DPRD / Pimpinan Banggar menjelaskan kepada publik kenapa ada penurunan belanja di Dinas Koperasi dan di Badan Kepegawaian? Bukankah salah satu progul Era Baru adalah untuk meningkatkan sektor UMKM dan juga peningkatan kualitas SDM ASNnya?
- Dari 14 Kecamatan, terjadi penurunan belanja yang disepakati terhadap 3 (tiga) kecamatan saja, yaitu 1) Kecamatan Rambatan, 2) Kecamatan Lintau Buo, dan 3) Kecamatan Padang Gantiang. Untuk Kecamatan Lintau Buo Utara terjadi peningkatan belanja yang disetujui Rp. 201.390.651.- sehingga total belanja yang disepakati menjadi Rp. 1.767.468.270. (sekitar 1,7 milyar rupiah).
- Belanja Sekretariat DPRD pun naik Rp. 3.130.849.442. sehingga total belanja Sekretariat DPRD setelah disepakati menjadi Rp. 44.657.925.535. (sekitar 44,6 milyar rupiah).
Coba publik Tanah Datar baik di rantau maupun di kampung halaman membaca, mana lebih banyak belanja 1 (satu) kecamatan dibanding belanja Sekretariat DPRD? Sampai disini pahamkan? hehehe.
Jadi, maklumi saja kenapa semua Fraksi di DPRD Tanah Datar MENERIMA Ranperda Perubahan APBD dijadikan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Ranperda disahkan sesaat kenaikan harga BBM. Akankah ada koreksi Ranperda menjadi Perda lagi? Biarlah Humas / Pimpinan DPRD Tanah Datar yang mengklarifikasinya ke publik.
Tapi menurut “bisik bisik” selama ini, antara eksekutif dan legislatif tentu ada kompromi dalam beberapa hal. Bahasa nya diduga seperti ini, “Tambah balanjo kami, kami setujui pulo penambahan balanjo kalian!” Jadi, kadang mereka kompromi, kadang berseberangan, dan kadang kadang ada yang icak icak berlawanan dan icak icak berkawan. (*)