Maulidia Siska Dihukum Denda Rp. 1 Juta Oleh Pengadilan Tinggi, Ini Kata Bawaslu

Batusangkar,Jurnal Minang. Pengadilan Tinggi Sumatera Barat memutuskan menghukum Maulidia Siska untuk membayar denda Rp 1 juta.

Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Azky, Rabu 11/12-2024 di ruangan kerjanya sehubungan dengan putusan Banding Perkara Tindak Pidana Pilkada terkait netralitas ASN.

Dalam perkara pidana pilkada terdakwa Maulidia Siska, hingga saat ini Bawaslu belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi namun informasi yang diperoleh pihak Jaksa dan terdakwa saat ini tengah melakukan proses pembayaran denda di salah satu Bank di Batusangkar.

Dalam perkara terdakwa Maulidia Siska yang didampingi 4 Penasehat Hukum Dr. Suharizal, MH, Setrianis, SHi ,MH, Marisa Jemmy, MH dan Winda Adelia, SH. mengajukan banding atas putusan Majelis hakim PN Batusangkar yang menghukum terdakwa Maulidia Siska 1 bulan penjara tambah denda Rp 1 juta dan apabila denda tidak dibayar ditambah kurungan 15 hari.

Sementara untuk pidana pilkada dengan terdakwa Afrizon, Majelis hakim Angga Afriansha SH,MH dengan Hakim anggota Arrahman, SH,MH. Yuni Prawini ,SH,MH pada putusan sidang perkara pidsus 106 tahun 2024 dengan terdakwa Afrizon kepala Dinas Sosial PPPA Tanah Datar menjatuhkan hukuman pidana 1 bulan penjara, denda Rp 6 juta jika denda tidak dibayar ditambah kurungan 2 bulan.

Hingga kini putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Barat belum diterima, karena dalam kasus yang menyita perhatian publik, pihak jaksa Anggiat Pardede, SH cs mengajukan banding karena majelis hakim memutuskan hukuman penjara 1 bulan penjara denda 6 juta, jika denda tidak dibayar ditambah 2 bulan kurungan, sementara jaksa sebelumnya menuntut terdakwa menuntut 5 bulan kurungan. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  TP PKK Kabupaten Tanah Datar Gelar Bimtek Kelembagaan dan Administrasi