Batusangkar, Jurnal Minang.com. News&Web TV. Tradisi dan budaya lama berupa bakawua masih melekat di Jorong Galogandang Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Tanah Datar. Ini adalah kearifan lokal dan budaya daerah yang mestinya harus dilestarikan khususnya di Kabupaten Tanah Datar.
Seperti terlihat di kegiatan ritual masyarakat Jorong Galogandang Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar ini, setiap pulang padi (panen), melakukan acara rutin bakawua (syukuran) yang dilaksanakan oleh petani pada areal persawahan setelah panen dan menjelang turun ke sawah kembali.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar, Sri Mulyani bersama Kepala Badan Penyuluhan Pertanian (BPP) Rambatan Rianti Erda, serta PPL turut hadir pada acara bakawua yang dilaksanakan di kelompok tani Sawah Aia Angek Jorong Galogandang Nagari III Koto.
Didampingi Wali Nagari III Koto, Willy Adha dan Kepada Jorong Galogandang, Angku Adri Siswanto serta niniak mamak, dan kelompok tani melaksanakan acara syukuran itu pada Senin 30 Januari 2023.
Acara diawali dengan gotong royong (Goro) membuka saluran air ke areal persawahan yang tersumbat serta membersihkan akses jalan dengan memotong rumput atau tanaman yang mengganggu lainnya.
Dengan acara ini diharapkan nya akan terjalin komunikasi antar komunitas, mempererat tali silaturahmi sesama dan senantiasa menjaga lingkungan serta merawatnya untuk diwariskan kepada generasi berikutnya, kata Willy Adha.
Adri Siswanto, sebagai Kepala Jorong Galogandang merangkap Ketua Poktan Aia Angek menyampaikan, acara bakawua atau syukuran ini selalu dilaksanakan setelah musim panen.
Rasanya ada yang kurang bila acara ini tidak dilaksanakan, sebab bakawua ini telah turun temurun dilakukan sejak nenek moyang terdahulu, sambung Angku Adri Siswanto.
Dia sangat berterima kasih sekali karena telah dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tanah Datar Sri Mulyani dan Wali nagari III Koto yang dengan susah payah datang ke lokasi syukuran.
Dia berharap untuk acara bakawua musim panen yang akan datang dapat pula dihadiri oleh bapak Bupati Eka Putra, kata Angku Adri.
Sementara itu peneliti dan penggiat kebudayaan di Tanah Datar, Irwan Malin Basa mengatakan, ini adalah sebuah ritual budaya yang harus dilestarikan, didokumentasikan, dikembangkan dan dimanfaatkan. “Pemerintah sudah mengaturnya melalui Undang undang No.5 th 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan” tambah Irwan Malin Basa yang juga dosen di kampus UIN Batusangkar.
Penulis | : Kasdi Ray |
Editor | : Redaksi Jurnal Minang |