SAWAHLUNTO – Jurnal Minang.com. Polres Sawahlunto melalui Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) meluncurkan program SDK (SIM Desa Kelurahan), yang bertujuan untuk memudahkan pelayanan pembuatan bagi masyarakat yang ada di desa dan kelurahan di seluruh pelosok Kota Sawahlunto.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos melalui Kasat Lantas Polres Sawahlunto AKP Asep Wahyudi, S.I.K., M.Si setelah pelaksanaan apel pagi Kamis (27/04/2023).
AKP Asep Wahyudi, S.I.K., M.Si mengatakan “Program SDK (SIM Desa Kelurahan) ini diluncurkan agar masyarakat khususnya di daerah pedesaan dan kelurahan di kota Sawahlunto yang berjarak jauh dari Satpas Polres Sawahlunto, menjadi mudah dalam melakukan pembuatan SIM,” kata yang baru menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Sawahlunto.
“Masyarakat silahkan berkoordinasi dan mendaftar diri kepada Personil Bhabinkamtibmas maupun Pihak Desa/kelurahan, setelah terkumpul beberapa orang lalu hubungi personil Satpas SIM dan nantinya petugas akan mendatangi Kantor Desa untuk melakukan proses penerbitan SIM,” Ujarnya
AKP Asep Menambahkan “Untuk layanan ini dikhususkan untuk masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM, tetapi kalau yang baru tetap diarahkan ke kantor Satpas SIM yang ada di Polres Sawahlunto,” terangnya.
“Semoga dengan layanan ini Masyarakat yang akan melakukan perpanjangan masa berlaku SIM dapat menjadi mudah dan mendapatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, masyarakat akan bisa menghemat waktu dan biaya karena tidak perlu lagi datang ke Polres Sawahlunto,” harapnya.
“Dengan kemudahan layanan yang diberikan oleh Sat Lantas Polres Sawahlunto dapat juga berfungsi untuk meningkatkan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pembuatan SIM yang meningkat,” Sebutnya
“Melalui Program SDK tersebut, masyarakat tidak harus datang ke kantor karena di dalam Mobil SIM keliling itu sudah ada petugas dari Bank, Petugas Psikologi, dan petugas kesehatan kecuali untuk pembuatan SIM Baru karena harus mengikuti Praktek Uji SIM.” Ungkap AKP Asep.
“Hal ini juga sejalan dengan perintah dari Korlantas Polri agar menghadirkan sejumlah inovasi, untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM khususnya SIM A dan SIM C.” Tutup Kasat Lantas. (Safrizal/Red.Jm)