LAPORAN PENYEROBOTAN TANAH
AKAN DITERIMA BILA ADA BUKTI

Tanah Datar, Jurnal Minang.
Penyerobotan tanah Ulayat belum bisa diterima. Kecuali ditunjukan legalitas dalam bentuk sertifikat atau putusan Pengadilan. Kami hanya menjalankan Undang-undang yang menyangkut dengan pidana saja.

Begitu antara lain dikatakan anggota Polisi Padang Pariaman yang berpanggilan akrab Agus sebagai anggota Reskrim Kab. Padang Pariaman, di ruangan Reskrim tersebut, Rabu (11/6).

Hal itu dikatakan anggota Reskrim tersebut atas laporan Dedi Putra Dt.Majo Basa (Kl 40) bersama Syamsul Anwar (66) dan Hendra (46). Menurut pelapor tanah Ulayatnya yang di Titian Panjang kelok Pinyaram digarap oleh Rohana Abdullah. Rohana Abdullah bukan anggota Kaum kami, kata Dt.Majo Basa didampingi penasehat hukumnya St.Syahril Amga, S.H, M.H.

Menurut pelapor anduang dari Rohana Abdullah sebagai pendatang ke-Titian Panjang itu dan semenjak bermukim disana tidak pernah mengganggu tanah Ulayat kami. Bahkan anduang Rohana Abdullah itu selalu menjaga hubungan baik dengan pihak kami. Akan tetapi kini Rohana Abdullah bertindak dan melakukan perbuatan melawan hukum, jelas pelapor.

Dedi Putra Dt.Majo Basa sebagai Panghulu Adat dan Mamak Kepala Kaum (MKK) melaporkan penyerobotan tanah Ulayat tersebut. Akibat tindakan Rohana Abdullah tidak sesuai lagi dengan tatanan hukum adat. Tatanan adat itu identik dengan hukum yang berlaku, jelasnya.

Menurut anggota Reskrim yang berpanggilan Agus itu, laporan penyerobotan wajib diterima. Namun harus ditunjukan legalitas dalam bentuk sertifikat atau tanda hak milik dan atau putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Jika hal itu tidak ada maka laporan penyerobotan itu belum bisa diterima, jelas Agus.

Karena di dalam sertifikat tersebut akan dapat diketahui nama sipemiliknya secara hukum. Setidaknya ada nama yang tertera dalam sertifikat itu secara resmi menunjukan nama pemiliknya. Maupun putusan pengadilan yang telah mempunyai kekua tan hukum tetap.

Baca Juga :  Dilepas dengan Derai Air Mata dan Penuh Haru, Richi Aprian dan Keluarga Pulang ke Lampung

Hal tersebut akan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Bila sala satu di antara petunjuk otentik tidak ada, maka laporan yang dikatakan penyerobotan itu memang belum bisa diterima, jelas Agus.

Kami Polisi hanya menjalankan Undang-undang. Ketentuan hukum yang membimbing kami setidaknya ada 2 (dua). Pertama, kitab Undang-undang Hukum pidana dan yang kedua Kitab Undang-undang hukum acara Pidana atau KUHAP, jelas Agus dengan serius.

Sementara itu yang namanya tanah Ulayat menurut hukum, adalah harta komunal. Bahkan atas tanah Ulayat itu tidak ada Hak milik, kecuali Hak memelihara dan Hak menjaga secara bersama-sama. Kemudian wajib mewariskan kepada generasi pelanjut Kaum menurut hukum adat Minangkabau, tegas Panghulu Adat itu. (Red/Jm)