Kunjungi Rutan Kelas IIB Batusangkar, Bupati Serahkan Remisi, Penghuni Terbanyak Rutan Adalah Kasus Narkoba

Batusangkar, Jurnal Minang.com. Sebanyak 70 dari 133 orang Narapidana dan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Batusangkar mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dari Presiden Republik Indonesia yang diserahkan langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM, Kamis (17/08) di rutan tersebut.

Sebelumnya, dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan Bupati Eka Putra disampaikan slogan HUT RI ke-78 kali ini dengan tema, “Terus melaju untuk Indonesia Maju,” yang dimaknai untuk menghadapi perubahan kondisi pandemi.

Bupati Eka Putra juga sampaikan aksi nyata dari progresif itu jangan sampai berhenti dan perlu untuk melanjutkan pembangunan dengan semangat estafet.

“Hari Ulang Tahun RI ke-78 pada tahun ini mengajak seluruh elemen bangsa untuk melaju bersama dan menggelorakan semangat perjuangan yang belum berakhir.”sampainya.

Pada ulang tahun kemerdekaan yang ke-78, Indonesia pada periode tahun 2022-2023 telah memiliki posisi penting dalam memimpin arah dan tujuan kerja sama politik, ekonomi, dan sosial-budaya melalui peristiwa peran presidensi G20 di tahun 2022, menerima tongkat estafet keketuaan ASEAN di tahun 2023, serta pemindahan ibu kota negara di tahun mendatang.

Terkait pemberian remisi, Bupati Eka Putra menyebut bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.

Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga Binaan permasyarakatan di Lapas /Rutan /LPKA seluruh indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program binaan di masa yang akan datang,” sampainya.

Baca Juga :  Dandim 0307 Tanah Datar Pimpin Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Bahagia, Bupati Ikut Mendampingi

“Khususnya bagi warga binaan lembaga permasyarakatan yang mendapatkan remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat keluarga dan sanak saudara, Saya ucapkan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat, jadilah insan dan pribadi yang lebih baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara.” sampainya.

Plt. Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar Muhammad Kameily dalam laporannya menyampaikan jika pemberian remisi ini merupakan reward bagi narapidana yang berkelakuan baik dan mematuhi segala peraturan dan mengikuti segala kegiatan di Rutan Kelas II B Batusangkar.

Warga binaan Lapas Rutan Kelas II B Batusangkar telah dilakukan pembinaan kepribadian seperti tata cara shalat, baca alquran, pembinaan hukum, keterampilan seperti pelatihan pertukangan, pengelasan, kemandirian dan pembinaan hukum.

“Saat ini di Rutan Batusangkar dihuni sebanyak 133 orang, napi 90 orang, tahanan 43 orang, kasus tertinggi yang dibina disini yaitu kasus narkotika yaitu sekitar 69,2 persen kedua kasus perlindungan anak 17,3 persen, kasus pencurian 9,8 persen, KDRT 1 kasus, penipuan 1 kasus, penggelapan 2 kasus. kasus dan undang-undang kesehatan 1 kasus,“ ujarnya.

Dikatakan Kameily, dari yang diusulkan 70 orang yang mendapat remisi sebanyak 69 orang, dari sekian yang dapat remisi tidak ada yang mendapat remisi bebas. (Kasdi Ray/Red.Jm)