Batusangkar, Jurnal Minang.com. Kuasa Hukum dari Purnama Olivvita, M. Intania, SH memberikan tanggapan atas Siaran Pers yang disampaikan Bupati Tanah Datar tertanggal 7 November 2023 yang kurang sesuai dengan realita.
Salah satu tugas Advokat adalah menegakkan keadilan.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum M.Intania, SH pada Jumpa Pers, Rabu 8/11-2023 di Kampung Baru, Batusangkar. Pada Siaran Pers yang disampaikan Bupati Tanah Datar terkesan tergesa-gesa dan hanya dibuat via media WA yang rentan diedit pihak lain.
Tercatat kasus penyegelan SMPN 2 Batusangkar sudah 2 kali pada zaman kepemimpinan Irdinansyah Tarmizi dan Eka Putra. Kenapa persoalan tanah yang sebelumnya tidak pernah terjadi kini terjadi, karena Bupati Tanah Datar sebelumnya dan pihak keluarga bisa menjalin komunikasi yang baik. Persoalan saat ini timbul karena BPN mengukur tanah klien kami atas permintaan Pemda Tanah Datar yang diukur pada bulan Juni 2022 karena akan disertifikatkan sehingga membuat klien marah.
“Bangunan SMP N 2 Batusangkar betul aset Pemda Tanah Datar, tapi tanah adalah milik klien kami,” kata M.Intania, SH.
Sebagai tambahan informasi, belum tentu seluruh aset yang tercatat atau teregister milik Pemda merupakan hak milik Pemda. Mengapa prosesnya bisa terjadi? Diduga ada kesalahan administrasi, tapi entah siapa yang melakukan, kita tidak bisa menuduh. Akan kami usut semuanya” tegas M.Intania.
Kenapa ada rasa ketakutan dari Pemda Tanah Datar, diduga orang orang di sekeliling Bupati Tanah Datar Eka Putra ada yang merasa ketakutan karena kami mempunyai alas hak sejak tahun 1953.
Betul, Gedung SMPN 2 merupakan aset daerah, tapi tanah milik kami, yang ada persoalan muncul karena ada perlakuan yang tidak baik, mestinya jika ada persoalan, dalam masalah ini perlu didialogkan terlebih dahulu.
“Berikutnya, ada bahasa yang disebutkan ‘pihak yang mengaku ahli waris’, perlu kami tegaskan bahwa kami bukan mengaku ngaku, tapi benar sebagai ahli waris yang sah,” papar Intania yang alumni Fakultas Hukum Universitas Andalas ini.
Ketika persoalan ini bergulir Pemda Tanah Datar dinilai kurang cermat menyikapi persoalan dan memaknai putusan pengadilan. Persoalan tahun 2003 adalah kami bukan pihak Penggugat tapi Tergugat, karena gugatan Penggugat ditolak, maka secara hukum dalam hal ini kami adalah yang menang.
Berarti pasokan data yang diberikan kepada pimpinan daerah adalah keliru. Kejadian tahun 2017 terjadi pula penyegelan memang benar, namun Bupati Tanah Datar Alm. Irdinansyah Tarmizi langsung menanggapi dan dibuka oleh ahli waris pada hari itu juga.
Kuasa Hukum pernah diundang Bupati ke Indo Jalito dan Kuasa Hukum menawarkan proses tukar guling, akan tetapi belum bisa dipenuhi dengan alasan memakan proses yang rumit. Sementara
Persoalan rumah guru memang bisa diselesaikan secara negoisasi dan diakhiri dengan jalur hukum.
Dalam hal ini kami tentu mempertahankan aset klien kami, sampai ke Kejari Batusangkar, disitu Kajari menjelaskan bahwa aset tanah yang dipinjam mesti dikembalikan ke pemilik tanah. Kami juga sepakat dengan Pemda Tanah Datar, khusus SMPN 2 Batusangkar dan SD N 20 kalau sudah menutup negoisasi.
Pemda Tanah Datar mestinya yang menuntut klien kami, biar jelas statusnya.
Tgl 1 okt 2023 M. Intania, SH menjelaskan kepada Bupati Eka Putra, ambo bukan orang Eka, bukan orang Richi, tapi orang Era Baru, namun disayangkan orang orang sekeliling bapak memberikan informasi yang keliru. Selama ini pihaknya bersikap netral dalam berbagai persoalan, harus bisa membedakan mana yang masalah pribadi dan ada yang masalah tugas.
Memancing di air keruh, sangat disayangkan kepada siapa kata kata itu ditujukan, mestinya Bupati menjelaskan kepada siapa ditujukan, harusnya sebagai pimpinan daerah menghindari kata kata yang ambigu.
“Kami sudah bersurat secara cakap dan benar mulai tanggal sejak pertengahan tahun 2023, kemudian kami surati kepada Bupati tgl 24 Juli 2023, namun hingga saat ini tidak ada jawaban hingga muncullah persoalan.
Dalam masalah kelancaran pendidikan di Tanah Datar, klien kami sudah mengizinkan untuk anak anak bersekolah kembali sebagaimana biasa,” kata M. Intania. SH. (Kasdi Ray/Red.JM)
