Batusangkar, Jurnal Minang.com. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar harus menerima kenyataan pahit meskipun belum tentu bersalah secara hukum. Hal tersebut disebabkan Kuasa Hukum pemilik lahan SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Batusangkar, M. Intania, SH melaporkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar Cq Bupati Tanah Datar Eka Putra ke Polres Tanah Datar di Pagaruyung dengan 3 laporan polisi, termasuk laporan atas Kasatpol.
Laporan tersebut sudah dituangkan dalam tiga sprin.lidik, yaitu:
1). Sprint.lidik/188/XI/2023/Reskrim tgl 11 Nov 23 ttg dugaan tindak pidana berupa penyerobotan lahan.
2). Sprin.lidik/189/XI/2023/Reskrim tgl 11 Nov 23 ttg dugaan tindak pidana memasuki lahan milik orang lain tanpa ijin pemilik dan kuasa hukumnya dan dugaan melakukan tindak pidana penghasutan.
3). Sprin.lidik/190/XI/2023/Reskrim tgl 11 Nov 23 ttg dugaan tindak pidana berupa pembuatan dan penyebaran berita hoak melalui media sosial serta dugaan melakukan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum ahli waris Purnama Olivvita, M.Intania, SH ketika dihubungi, Selasa 14/11-2023 membenarkan kejadian ini.
“benar telah dilaporkan kepada Polres Tanah Datar dugaan 3 tindak pidana yang dilakukan Pemerintah daerah Tanah Datar kepada klien kami. Siapa- siapa nantinya yang akan menjadi tersangka dalam hal ini, kami serahkan proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat yang berwenang.
Mudah mudahan seluruh proses yang dilalui berjalan adil, kok maukua samo panjang manimbang samo barek,” ujar M. Intania, SH. (Kasdi Ray/Red.Jm)
