Batusangkar, Jurnal Minang. Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre Azky mengatakan, Pasangan calon Bupati Tanah Datar dan Wakil Bupati Tanah Datar dalam sepekan ini, ada sembilan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datar.
Hal ini langsung dikatakan oleh Andre Azky, Ketua Bawaslu Tanah Datar, saat ditemui awak media di kantornya di Batusangkar, Rabu(9/10/2024).
Pilkada Tanah Datar serentak tahun 2024 semakin menarik dan sudah menampakan kontrol dari kedua belah pihak pasangan yang ada di Tanah Datar. Dalam sepekan belakangan ini, dua laporan masuk dari Tim Pasangan Eka-Fadly, dan dikonter dengan 7 Laporan masuk dari Tim Richi-Donny.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar Andre Azky mengatakan dalam sepekan belakangan ini, ada 9 laporan Dugaan pelanggaran Pilakada yang masuk ke Bawaslu, Dua Laporan, Masuk Dari Tim Nomor Urut 2, beberapa hari yang lalu, dan 7 diantaranya masuk hari ini Rabu, 9/10-2024 yang langsung diantarkan oleh Tim Kuasa Hukum dari Nomur Urut 1.
“Kami, sebagai ketua Bawaslu, memang menerima laporan yang masuk, dan tidak tertutup kemungkinan dari warga, juga kami membuka pintu, kepada seluruh warga untuk melapor bila tampak adanya pelanggaran dengan barang bukti yang mendukung, dan dalam beberapa hari ini, dugaan pelangaran yang dilaporkan cukup dengan penunjang seperti bukti dan saksinya” katanya.
Andre juga ungkapkan, dalam pelaporan itu, akan Ia tindak lanjuti, dan jikalau hasil pelaporan ada yang kurang, ia akan beri waktu dua hari untuk melengkapinya. Jikalau hasil dari laporan tersebut terbukti dan akurat, ia akan melimpahkan ke Gakkumdu, yang akan memprosesnya.
“Setiap laporan yang masuk, pasti kami tindak lanjuti, jikalau ada syarat pelaporan yang kurang, kami akan beri juga waktu dua hari untuk melengkapinya, dan jikalau pelaporannya cukup data dan akurat, dilengkapi barang bukti dan saksi, kami akan limpahkan ke Gakkumdu, untuk memproses tentang pelanggaran Pilkada ini” ungkapnya.
Tim kuasa Hukum dari pasangan Calon Richi- Donny, M.Afdal, SH saat ditemui sesudah pelaporan, membenarkan bahwa ada 7 item yang iya laporkan ke Bawaslu, tentang dugaan pelanggaran Pemilu, mempunyai data yang cukup, dan barang bukti yang menunjang, juga ada saksinya.
“Sebagai Tim Kuasa Hukum, ada 7 Item yang kami laporkan hari ini, laporan tersebut, cukup Bukti, dan ada saksinya, seperti contoh pelaporan kami, tentang Netralitas ASN dan beberapa Wali Nagari, yang ikut, dalam mengkampanyekan salah satu paslon, ada buktinya dan cukup saksi nya” ujarnya. (Kasdi Ray/Red.Jm)