Tanah Datar, Jurnalminang.com. News&Web TV. Kecewa dengan sikap tidak profesional dan ambigu serta berlarut larut dari pejabat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam menangani penyelesaian sewa menyewa lahan milik keluarga H. Eri, akhirnya keluarga H. Eri Munafri Dt. Majo Indo Nan Karuik melalui Kuasa Hukumnya menempuh jalur hukum dan melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Tanah Datar.
“Iya, kami menyerahkan Laporan Pengaduan pagi ini (Rabu, 9 Februari 2022 red) sekitar jam 11.00 WIB ke Polres Tanah Datar dengan tembusan ke Kapolda Sumatera Barat untuk ditindak-lanjuti” ujar Kuasa Hukum, Muhammad Yuner, SH. MH.
Selanjutnya H. Eri Munafri Dt. Majo Indo Nan Karuik menyampaikan,”Kami mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan Kuasa Hukum. Persoalan ini terpaksa kami laporkan ke pihak berwajib karena kami sudah kecewa dengan penanganan yang bertele tele dari pejabat Pemkab Tanah Datar yang terkesan tidak serius menanggani persoalan ini,” ujar H. Eri.
Persoalan ini bermula pada saat Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyewa lahan milik keluarga H. Eri selama 10 (sepuluh) tahun yang diperuntukkan bagi rumah dinas Kepala Sekolah Dasar dan Guru SD. Perjanjian sewa berakhir pada 31 Desember 2017, akan tetapi pihak Pemkab Tanah Datar tidak memberi konfirmasi kepada pemilik lahan untuk melanjutkan / tidak melanjutkan sewa, namun tetap membiarkan rumah dinas dihuni guru dan orang lain tanpa seijin pemilik lahan.
Kuasa Hukum sudah melakukan upaya diskusi untuk memperoleh kesepakatan melalui jalur musyawarah. Sudah ada beberapa kali pertemuan dengan pejabat Pemkab Tanah Datar meliputi Sekretaris Daerah, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Kabid Pengelolaan Aset, dan Kabag Hukum.
Pertemuan resmi terakhir antara Kuasa Hukum dengan pejabat Pemkab terjadi pada tanggal 17 Januari 2022 di ruang kerja Sekda Tanah Datar dimana disepakati bahwa pihak Pemkab Tanah Datar melalui Kadis Pendidikan dan Kebudayaan bersedia mengosongkan rumah dinas yang berada di lahan milik keluarga H. Eri paling lambat pada tanggal 7 Februari 2022. Akan tetapi sampai batas waktu yang disepakati pihak Pemkab Tanah Datar tidak kunjung mampu mengosongkan rumah dinas tersebut sehingga tidak bisa mengembalikan lahan kepada pemiliknya.
Atas kondisi tersebut, Kuasa Hukum Muhammad Yuner, SH. MH menyayangkan sikap yang dilakukan pejabat Pemkab yang tidak komitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Menanggapi pelaporan tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanah Datar, Audia Safitri, SH, MSi menyampaikan permintaan maaf karena tidak bisa memberikan komentar apa apa perihal pelaporan tersebut.
Laporan Pengaduan Tindak Pidana tersebut menyangkut dugaan melanggar Pasal 385 KUHP dan Prp No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 6.
Oleh karena itu Kuasa Hukum memohon kepada Kapolres Tanah Datar c/q Kasat Reskrim untuk menindak-lanjuti Laporan Pengaduan dan memanggil para pihak terkait untuk didengar keterangannya. (MI/Red.Jm).