News  

Kisah Cerita Kakak Beradik Berakhir Di Sini

Tanah Datar,jurnalminang.com kedua tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun.

Begitulah kata  Kasubag Humas AKP Desfiarta, Diduga kedua remaja memakai dan mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu, dua orang kakak dan adik ini dibekuk Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar di dua lokasi berbeda, Rabu 27 Oktober 2021.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan berdasarkan informasi masyarakat pihaknya dapat menangkap kedua terduga pelaku kakak – adik berinisial JP (32 tahun) dan MA (21 tahun) di dua lokasi berbeda.Terduga pelaku JP ditangkap saat mengendarai sepeda motor di jalan raya Batusangkar – Lima Kaum Jorong Kubu Rajo, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Limo Kaum. Sementara adiknya, MA diamankan di rumahnya di Jorong Pasar, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum.

Yaddi (red Kasadresnarkoba Td) menjelaskan pihaknya pertama kali menangkap terduga Pelaku JP di jalan raya Batusangkar Limo Kaum. Saat diamankan, polisi menemukan dalam topi yang sedang dipakainya satu paket Sabu-sabu yang di kemas dalam pipet.

Kemudian, pelaku JP diajak ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan kemudian terlihat terduga pelaku MA sedang membuang satu buah kotak rokok melalui jendela. Polisi memeriksa dan ditemukan dalam kotak rokok tersebut dua paket Sabu-sabu yang terbungkus dalam plastik bening terbalut kertas timah rokok

Sementara itu, Kasubag Humas AKP Desfiarta menyampaikan Tim Tarantula selain mengamankan 3 paket Sabu-sabu, juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah topi, satu buah kotak rokok, satu buah kunci sepeda motor, dan satu unit gawai.

Baca Juga :  Kepala UPTD Pusat Pengembangan Rendang Kota Payakumbuh Masuk Nominator 16 ASN Terbaik Nasional

Desfiarta mengulagi lagi menyebutkan kedua tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun. (Joli)