News  

Keputusan BKAN Kec. Pariangan tentang PHK Ketua UPK Diduga Cacat Hukum

Tanah Datar, Jurnalminang.Com. News&Web TV. Keputusan Badan Kerjasama Antar Nagari (BKAN) kec. Pariangan tgl 31 Maret 2021 tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Ketua UPK kec. Pariangan Gusnaldi dinilai cacat hukum oleh berbagai pihak. Dan beberapa Lawyers sudah siap membantu untuk menggugat Surat Keputusan ini ke PTUN.

Dalam SK yang bernomor 01/II/PRG/III-2021 yang ditanda tangani oleh Ketua BKAN Jalinus, S.PdI dinyatakan bahwa dasar pertimbangan melakukan PHK terhadap Gusnaldi adalah Putusan Pengadilan Tipikor No.34/Pid.sus-TPK/PN.Pdg tanggal 18 Januari 2021. Berdasarkan petikan putusan PN Tipikor yang diperoleh oleh media Jurnalminang bahwa putusan PN Tipikor tersebut tanggal 09 Februari 2021, bukan tgl 18 Januari 2021 sebagaimana yang dikutip oleh Ketua BKAN Pariangan dalam surat tersebut. Apakah ada putusan lain PN Tipikor Padang tgl 18 Januari 2021 tersebut? Sedang ditelusur oleh media Jurnalminang.

Terkait masalah status hukum ketua UPK, meskipun sudah diputus oleh PN Tipikor Padang namun Jaksa sedang melakukan proses banding. Artinya keputusan tersebut belum Inkrach. Bisa saja pada proses banding di Pengadilan Tinggi ketua UPK divonis bebas jika terbukti tidak bersalah. Jika Ketua UPK kalahpun di proses Banding nantinya masih ada upaya kasasi ke MA.

Menurut pakar hukum dan akademisi hukum yang dimintai keterangan oleh media Jurnalminang via WhatsApp bahwa status hukum ketua UPK tersebut masih sebagai terdakwa karena belum final atau Inkrach kecuali jika seluruh proses hukum sudah selesai.

Pertimbangan kedua dari PHK ini sebagaimana dituliskan dalam surat Ketua BKAN tersebut adalah “FGD masalah pembelian tanah dan MAN khusus tgl 31 Maret 2021.” Namun risalah atau notulen FGD tersebut belum dipublis ke publik. Ketika Jurnal Minang menghubungi Ketua BKAN melalui nomor 085263…….. belum dijawab meskipun telepon tersambung.

Baca Juga :  Perpisahan SMPN 3 Sawahlunto Dihadiri Wako, Deri Asta: Kita Tetap Berupaya Bantu Siswa yang Kurang Mampu

Keputusan BKAN ini juga diduga melanggar AD/ART BKAN tentang DAPM pasal (2) huruf ‘e’ yang menyebutkan bahwa Pengurus UPK diberhentikan jika “Terbukti melakukan tindakan kejahatan pidana yang sudah memiliki keputusan hukum yang tetap.”

Seraya menunggu permasalahan ini bergulir akan semakin banyak pihak yang memantau persoalan ini. Jika memang terbukti ketua BKAN bersalah nantinya dalam memberhentikan atau mem-PHK pengurus UPK, berarti ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan sewenang wenang atau menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan yang merugikan orang lain. Ketua BKAN pun dapat juga dituntut secara perdata dan pidana jika terbukti bersalah nantinya karena kedudukan seluruh warga negara adalah sama di depan hukum. (Red.Jm).