Kepala Kejari Tanah Datar Paparkan Capaian Kinerja Semester 1 Tahun 2025:
Sebuah Role Model Penerapan Keterbukaan Informasi Publik bagi Instansi Lainnya!

Oleh: Muhammad Intania, SH

Sebuah langkah strategis telah dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar, Anggiat A P Pardede, S.H., M.H. dengan cara mengundang awak media untuk nantinya turut menyebarkan informasi tentang capaian kinerja instansi Kejaksaan Negeri Tanah Datar agar dapat diketahui lebih banyak oleh publik Tanah Datar khususnya dan warga Luak Nan Tuo di perantauan pada umumnya.

Bertempat di Aula Kejari Tanah Datar, Kajari Tanah Datar yang didampingi oleh jajaran inti Kejari Tanah Datar memberikan keterangan pers kepada awak media pada hari Senin pagi, 16 Juni 2025 perihal Capaian Kinerja Kejari Tanah Datar Semester 1 Tahun 2025.

Sebagai wujud sinergisitas positif antara instansi Kejari Tanah Datar dengan para awak media, maka otomatis sudah menjadi kewajiban moral dan tanggung jawab sosial awak media untuk turut mewartakan informasi yang diperoleh ke khalayak ramai agar maksud dan tujuan pemberian keterangan pers menjadi efektif, sekaligus sebagai wujud komitmen nyata membantu instansi Kejari Tanah Datar dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.

Oleh karena itu penulis pun terpanggil untuk turut mempublikasikan hal baik ini dalam bentuk artikel opini agar turut dapat diketahui oleh publik yang peduli dengan capaian kinerja salah satu instansi penegak hukum ini.

Kajari Tanah Datar menyampaikan perihal perkembangan perkara atas naiknya status dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan atas perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar periode 2021, 2022 dan 2023.

Maknanya, PENYELIDIKAN adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana. Hasil penyelidikan kemudian didiskusikan oleh tim dalam ekspose perkara, maka diputuskan kelayakan perkara tersebut naik ke tahap PENYIDIKAN, yaitu serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya.

Tujuan Penyidikan itu adalah untuk mengungkap secara jelas siapa pelaku, modus, dan bukti-bukti kejahatan.

Adapun paparan yang disampaikan oleh Plt. Kasi Pidsus terhadap kinerja Kejari Tanah Datar Semester 1 Tahun 2025 ini di tahap penyidikan adalah sbb:

  1. Penanganan perkara dugaan penyimpangan keuangan Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum Tahun Anggaran 2017. Terkait perkara ini sudah pernah disidangkan untuk Bendahara dan untuk Wali Nagari sudah ditetapkan sebagai tersangka yang saat ini berstatus DPO sehingga perkara ini belum bisa ditingkatkan ke persidangan.
  2. Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2013, dimana perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan tim Kejari Tanah Datar sudah meminta perhitungan kerugian keuangan Negara kepada Auditor Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam perkara ini ditemukan sisa kerugian keuangan Negara sebesar 69.441.939 rupiah, serta sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Tindaklanjutnya tim penyidik dalam proses meminta petunjuk kepada pimpinan.
  3. Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Pasar Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto Tahun Anggaran 2019, dimana Kejari Tanah Datar saat ini dalam tahap permohonan permintaan perhitungan kerugian keuangan Negara pada BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 19 orang saksi dan juga meminta pemeriksaan fisik kepada ahli dimana hasilnya terdapat deviasi pekerjaan sebesar 6,908 % dari nilai pekerjaan 11.415.532.821,39 rupiah.
Baca Juga :  PANDEMI VIRUS DAN PANDEMI BUDAYA DI MINANGKABAU

Perkara ini masih berlangsung dan dalam tahap pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan Negara di BPKP.

4.Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wahana Air Tobek Loweh Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum Tahun Anggaran 2019 – 2020 dimana telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan sudah dilakukan pemeriksaan fisik oleh ahli dimana terdapat temuan di tahun 2019 dan tahun 2020.

Tim Kejari Tanah Datar juga sudah menyurati Inspektorat untuk membantu dalam melakukan perhitungan kerugian Negara.

5.Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pelebaran jalan Surau Kariang – Gurun – Pasar Sungai Tarab, DAK Penugasan Paket 2 pada Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2022, dimana penyidikan ini masih berlangsung dan sekarang dalam permintaan keterangan ahli dan Tim Kejari Tanah Datar sudah memeriksa sebanyak 27 orang saksi, baik dari unsur Dinas PUPR, unsur Pengadaan Barang dan Jasa, maupun dari unsur pekerjaan itu sendiri.

Turut dilengkapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A P Pardede, S.H., M.H. bahwa Kejari Tanah Datar turut melaksanakan program Asta Cita yang telah dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI dimana Kejari Tanah Datar tidak hanya sebatas melakukan penindakan saja, namun juga melaksanakan tindakan preventif (pencegahan).

Terkait upaya tindakan preventif tersebut, pada tahun 2024 Bidang Pidana Khusus Kejari Tanah Datar telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan ASN Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2021, 2022, 2023 dimana diperoleh data pada saat itu Pemerintah Kabupaten Tanah Datar memiliki hutang sekitar 13 miliar rupiah lebih kepada BPJS Kesehatan di Dinas Pendidikan untuk ASN yang sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Baca Juga :  UIN Batusangkar akan Terima 2500 Mahasiswa Baru Tahun Ini

Karena belum dianggarkan, sehingga pada saat itu Bidang Pidana Khusus (Pidsus) direkomendasikan menyerahkan perkara tersebut kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Akhirnya kewajiban Pemerintah Daerah Tanah Datar atas tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut telah dibayarkan sebesar 8 miliar lebih ditanggal 30 April 2025 dan masih ada kewajiban Pemkab Tanah Datar yang harus dilunasi dalam Tahun Anggaran 2025 ini kepada BPJS Kesehatan.

Artinya, Kejari Tanah Datar sebagaimana rekomendasi hasil Rapat Kerja Nasional Kejaksaan di akhir tahun 2024 telah melaksanakan / menjalani kewajiban melakukan perbaikan Tata Kelola Keuangan pada Pemerintahan.

Dari paparan kinerja yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negari Tanah Datar dan Plt. Kasi Pidsus Kejari Tanah Datar tersebut, agaknya pemberian keterangan pers secara berkala atas capaian kinerja suatu instansi bisa menjadi contoh baik (role model) bagi instansi lain seperti di Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, DPRD Tanah Datar, Polres Tanah Datar, Kodim Tanah Datar, Pengadilan Negeri, dll dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dan agar hak publik untuk mendapatkan informasi yang jelas dari sumber terkait sehingga akan dapat menumbuhkan kepercayaan publik kepada instansi tersebut.

Sebuah instansi yang cenderung menutup diri dari memberikan keterbukaan informasi publik, maka patut diduga ada indikasi / potensi penyalahgunaan didalam tubuh instansi tersebut. Bisa jadi potensi penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan administrasi, penyalahgunaan keuangan Negara maupun indikasi penyalahgunaan lainnya.

Alangkah bertanggung jawabnya (setidaknya tanggung jawab moril kepada publik) jika Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar dan DPRD Tanah Datar serta instansi lainnya memberikan keterangan pers atas capaian kinerjanya masing masing instansi sehingga pubik tahu progress yang telah dicapai.

Contoh sederhana, banyak publik Tanah Datar yang pesimis dan hilang kepercayaan atas kinerja Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan DPRD Tanah Datar atas progress isu isu krusial sbb:

Baca Juga :  Bupati bersama Forkopimda Pantau Siskamtibmas di Pos Pelayanan Cindua Mato

• Penanganan jalan dan infrastruktur lainnya pasca bencana Galodo yang terjadi Mei 2024. Tidak jelas skala prioritas jembatan mana yang harus diperbaiki terlebih dahulu. Tidak jelas skala prioritas jalan mana yang harus diperbaiki, tidak jelas upaya nyata Pemkab Tanah Datar untuk menindaklanjuti perbaikan jalan dan jembatan ke Provinsi dan ke Pusat (yang katanya dekat dengan orang pusat).

• Tidak jelas Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Bencana Galodo 2024.

• Tidak jelas progress penanganan penyelesaian tapal batas daerah antara Lintau dengan Lipat Kain (Riau) dan masalah tapal antara Simawang dengan Sulit Air (Solok), dll sehingga dikhawatirkan pembangunan insfrastruktur di nagari berbatasan tersebut menjadi tersendat. Tentu saja akan merugikan masyarakat setempat.

• Tidak jelas progress capaian dan kelanjutan Progul Bajak Gratis dan Progul 1 Nagari 1 Event.

• Tidak jelas progress untuk menindaklanjuti rekomendasi atas temuan temuan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dari tahun ke tahun / semester ke semester.

• Tidak jelas komitmen kuat Pemkab Tanah Datar dan DPRD Tanah Datar dalam hal penanganan kasus korupsi di Tanah Datar dan komitmen dalam menerapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) serta penerapan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih (Clean Governance).

Semua ketidakjelasan itu mungkin saja karena belum ada laporan, atau mungkin karena belum disampaikan ke publik meskipun laporan sudah. Atau memang sengaja dirahasiakan. Wallahu alam.