Tanah Datar, Jurnal Minang. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Ardinal Yulti, S.SiT., Jum’at 20 /6/2025 menghadiri rapat koordinasi yang membahas laporan masyarakat terkait penundaan penerbitan sertipikat tanah di kawasan Nagari Malalo Tigo Jurai dan Sumpur Kecamatan Batipuh Selatan Tanah Datar.
Rapat yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Kabupaten Tanah Datar. Hadir langsung dalam rapat tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, Elizar, S.H., Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Adel Wahidi., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Polres Tanah Datar, Kodim 0307 Tanah Datar, Pengadilan Negeri Batusangkar, Camat Batipuh, Camat Batipuh Selatan, Wali Nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan menyampaikan kesiapan pihaknya untuk mendukung dan memfasilitasi proses penyelesaian permasalahan pertanahan yang terjadi. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar berkomitmen untuk bertindak netral dan profesional, serta menghormati proses musyawarah yang dilakukan oleh masyarakat.
“Kami siap mendukung hasil keputusan yang akan diambil, dan kami kembalikan sepenuhnya kepada masyarakat untuk berunding dan bermufakat guna menemukan solusi terbaik bagi semua pihak,” ungkap Ardinal Yulti.S.SiT. (Kasdi Ray/Red.Jm)
