Kejari Tanah Datar Tancap Gas Pendalaman Kasus Perumda Tuah Sepakat, Giliran Istri Bupati Tanah Datar Dimintai Keterangan

Batusangkar, Jurnal Minang. Setelah Bupati Tanah Datar, Eka Putra, S.E., M.M. selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tuah Sepakat dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar pada Kamis, 08 Januari 2026 lalu, maka hari ini (Kamis pagi, 22 Januari 2026) giliran istri Bupati Tanah Datar, Lise Vebriana (Lise Eka Putra) dimintai keterangan oleh Penyidik Kejari Tanah Datar.

Pemberian keterangan tersebut dibenarkan oleh salah seorang Penyidik Kejari Tanah Datar yang menyampaikan bahwa kepada Lise Eka Putra diajukan beberapa pertanyaan dimana salah satunya menanyakan apakah Lise Eka Putra kenal dengan tersangka VK (mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat).

Ketika dicoba dikonfirmasi kepada Lise Eka Putra melalui WA 081318xxxxxx, pesan belum terkirim sampai berita ini dirilis.

Disampaikan bahwa pemberian keterangan tersebut sudah dilakukan 2 (dua) kali dimana pemberian keterangan pertama dilakukan sebelum penetapan status tersangka dan pemberian keterangan kedua dilakukan setelah penetapan status tersangka terhadap VK.

Penyidik Kejari Tanah Datar melakukan pendalaman pasca penetapan status tersangka VK dan untuk mendapatkan keterangan tambahan lainnya guna melengkapi pemberkasan sebelum diajukan ke Pengadilan Tipikor di Padang. Tidak kurang 40 orang saksi sudah dipanggil termasuk beberapa Anggota DPRD Tanah Datar, pihak ketiga (swasta) serta pejabat terkait.

Diketahui bahwa untuk penahanan tersangka VK sudah diperpanjang oleh Kejari Tanah Datar untuk masa 40 hari kedepan selepas berakhir masa penahanan 20 hari pertama.

Kejaksaan Negeri Tanah Datar dibawah kepemimpinan Ryan Palasi, S.H., M.H. terlihat konsisten dan tancap gas untuk menuntaskan penanganan perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar Periode Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 tersebut.

Baca Juga :  Ketua FORIKAN Tanah Datar Ny.Lise Eka Putra Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan

Diperoleh juga keterangan bahwa proses persidangan kasus ini nanti akan dilakukan di pengadilan Tipikor di Padang. Tentu nantinya para saksi yang sudah bersedia memberikan keterangan selanjutnya ketika persidangan digelar harus hadir pula di Padang.

Akankah ada tersangka baru nantinya? Mari tunggu hasil pengembangan dan pendalaman perkara oleh Penyidik Kejari Tanah Datar. (M.Intania/Red.JM)