Batusangkar, Jurnal Minang. Setelah menggeledah rumah kediaman Direktur Perumda Tuah Sepakat di perumahan Rizano Malana dan dilanjutkan dengan penggeledahan di Kantor Perumda Tuah Sepakat di Kampung Teleng pada tanggal 03 Juli 2025 yang disertai dengan penyitaan beberapa barang seperti Laptop, HP, Scooter Listrik, Komputer dan dokumen terkait lainnya, maka pada hari Kamis, 18 Desember 2025, jajaran Penyidik Kejari Tanah Datar telah melakukan penyitaan atas 1 (satu) unit bus pariwisata dengan plat nomor BA 7187 QO yang sudah diparkir disamping Mushalla Al Hidayah Kejaksaan Negeri Tanah Datar sejak jam 10.00 WIB.
Penyitaan bus pariwisata tersebut merupakan hasil pengembangan dan pendalaman penanganan perkara di tahap penyidikan.
Disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Tanah Datar, Richard Kristian, S.H. bahwa penyitaan bus tersebut dilakukan karena diketahui bus tersebut telah dijual kepada pihak ketiga yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas (Dewas) dan Bupati Tanah Datar selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Diketahui sebelumnya bahwa pada tanggal 09 Desember 2025 telah dilakukan press release oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar yang salah satunya menyampaikan perihal penanganan perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar Periode Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 dengan perkembangan Penyidikan sebagai berikut:
- Bahwa Penyidik telah memeriksa 66 orang saksi.
- Bahwa Penyidik telah menyita aset-aset Perumda Tuah Sepakat yang secara sepihak dijual oleh Direktur Perumda Tuah Sepakat yang telah dijual oleh Perumda Tuah Sepakat berupa: 14 unit Scooter Listrik, Mesin Kopi dan Grinder dan dokumen dokumen yang berkaitan dengan pemeriksaan Perumda Tuah Sepakat.
- Bahwa Penyidik telah menerima pengembalian uang sebesar Rp. 78.000.000.- (Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) dari beberapa pihak dan telah dilakukan penyitaan dan uangnya dititipkan di rekening RPL 011 Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
- Bahwa Penyidik juga telah mengambil keterangan ahli dari 2 (dua) orang Ahli yaitu dari Ahli Keuangan Negara dan Ahli Hukum Perusahaan.
- Bahwa Penyidik juga telah melakukan pencekalan bepergian keluar negeri terhadap sdr. Inisial VR (diduga Direktur Perumda Tuah Sepakat: red) dengan No. Pencekalan No.R-1311/D/Dip.4/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025 dengan masa pencekalan keluar negeri selama 6 (enam) bulan.
- Bahwa telah diterima nilai perhitungan kerugian negara dari LHP Auditor Kejati Sumatera Barat sebesar Rp. 2.479.356.788.- (Dua Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan)
Cukup banyak masyarakat Tanah Datar mengharapkan dengan telah dilakukannya pemeriksaan saksi, pengambilan keterangan ahli, penyitaan barang, pengembalian uang, pencekalan keluar negeri dan penyitaan bus pariwisata tersebut, maka dirasa sudah lengkap pekerjaan Penyidik Kejari Tanah Datar di tahap penyidikan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya sehingga di akhir tahun 2025 ini terungkap siapa tersangka dan aktor intelektualnya dibalik dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar Periode Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 ini. (M.Intania/Red.Jm)
