Tanah Datar, Jurnal Minang. Pada hari Rabu, 23 Juli 2025, bertempat di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanah Datar, telah dilaksanakan kegiatan koordinasi antara Kejaksaan Negeri Tanah Datar dan Kantor Pertanahan terkait penanganan aset berupa tanah hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana atas nama terpidana RA.
Dalam pertemuan ini, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejaksaan Negeri Tanah Datar beserta jajaran melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tanah Datar dan jajaran pejabat teknis terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-instansi dalam rangka proses tindak lanjut atas aset rampasan, khususnya dalam hal pendataan, penelusuran status, dan pengelolaan tanah yang telah ditetapkan menjadi milik negara.
Koordinasi ini mencakup pembahasan aspek yuridis pertanahan, status kepemilikan, hingga teknis administratif terkait penerbitan sertipikat atau proses pemindahtanganan aset rampasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Kepala Kantor Pertanahan Ardinal Yulti,S,SiT menyampaikan komitmen untuk mendukung penuh penanganan aset rampasan tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Kami siap bersinergi dengan pihak Kejaksaan dalam mendukung upaya pemulihan aset negara, termasuk melalui validasi data pertanahan dan langkah-langkah teknis yang diperlukan,” ujarnya.
Diharapkan, melalui koordinasi ini, proses penanganan dan pemanfaatan tanah rampasan negara dapat berjalan optimal serta memberikan kontribusi positif terhadap tata kelola aset negara yang lebih tertib dan efisien. (Kasdi Ray/Red.Jm)
