Tanah Datar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar bersama Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada Kamis 25 September 2025 resmi menjalin sinergi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Tanah Datar pada Kamis (25/9).
PKS ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A.P. Pardede, S.H., M.H., dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Ardinal Yulti, S.SiT., serta disaksikan oleh jajaran dari kedua institusi, antara lain Kasi Datun, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) beserta staf, serta pejabat struktural dan fungsional Kantor Pertanahan Tanah Datar.
Acara penandatanganan berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Momentum ini menandai langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dalam mendukung penyelesaian berbagai permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini diharapkan mampu memperkokoh integritas kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat di Kabupaten Tanah Datar. (Kasdi Ray/Red.Jm)
