Opini  

Keharusan Transformasi Digital di Perumda Tuah Sepakat, Tanah Datar

Opini oleh: Muhammad Intania, SH
Sekretaris LBH Pusako

Transformasi digital adalah suatu proses PERUBAHAN KE MASA DEPAN (irreversible change) yang didasari pada pemanfaatan Teknologi Informasi (TI) dan Komunikasi secara signifikan untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan atau koorporasi.

Dalam arti lain, Transformasi Digital merupakan suatu proses untuk menangkap peluang peluang dalam bisnis melalui pemanfaatan digitalisasi atau teknologi digital.

Digitalisasi sudah menjadi sebuah keharusan saat ini baik bagi perusahaan maupun bagi institusi pemerintahan termasuk BUMN, BUMD dan lembaga lainnya.

Demikian halnya bagi Perumda Tuah Sepakat (sebelumnya disebut Perusda), transformasi digital sudah menjadi sebuah keharusan karena sudah menjadi tuntutan dalam menjalankan bisnis yang professional serta bisa adaptif dalam menghadapi kemajuan jaman / kemajuan teknologi untuk mencapai tujuan utama Perumda yaitu memperoleh keuntungan (profit).

Pemanfaatan teknologi informasi bukan lagi barang baru bagi sebuah perusahaan. Perusahaan perusahaan modern sudah menerapkan TI dalam unit bisnisnya. Perbankan, perhotelan, manufaktur, pabrik, pariwisata, dll sudah menerapkan TI karena TI sudah terbukti mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi peningkatan laba, pengontrolan dan evaluasi bagi stake holder, efisiensi, keakuratan data, penyajian data yang cepat dan bahkan mampu mendeteksi sumber “kebocoran” yang dapat berpotensi merugikan perusahaan.

Tentu saja penerapan TI di Perumda Tuah Sepakat harus disesuaikan dengan kebutuhan, anggaran dan skala prioritas. Pemilihan TI berdasarkan skala prioritas akan turut menentukan strategi bisnis yang akan dijalankan oleh Direktur Perumda Tuah Sepakat.

Direktur Perumda Tuah Sepakat harus bertanggung jawab dalam menjalankan strategi bisnis dan pengelolaan perusahaan untuk mencapai tujuan perusahaan yang sudah diamanatkan dalam Pasal 5 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat.

Baca Juga :  Proyek Vital Mangkrak, Gugatan Class Action Menunggu, Citra Bupati Mulai Menurun?

Keharusan menerapkan TI ini juga merupakan sebuah strategi bisnis untuk merangkum beragam potensi usaha yang ada di Tanah Datar. Kemitraan dengan UMKM, Pokdarwis, Kelompok Tani, Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag), dll menjadi soko guru bagi peningkatan ekonomi Tanah Datar dan sekaligus menambah laba bagi mitra bisnis.

Selain itu, Kuasa Pemegang Modal (KPM) dapat memonitor perkembangan bisnis Perumda Tuah Sepakat setiap saat. Bahkan saat KPM berada diluar daerahpun akan dapat memantau perkembangan bisnis BUMDnya karena kemajuan TI dapat memberikan akses kepada KPM melalui gadget (HP / Tablet) milik KPM.

Dengan demikian KPM pun tidak was was dengan modal yang ditanamkan karena dapat memonitor setiap saat dan dapat mempertanyakan kepada Direktur jika ada data yang mencurigakan. Dengan sendirinya penerapan TI akan membantu KPM, Pengawas dan Direktur untuk bekerja sesuai tupoksinya masing masing sesuai regulasi dan profesionalisme kerja. (*)