Batusangkar, Jurnal Minang.com. Setelah melalui proses yang cukup lama, akhirnya Polres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre, JR, SH, MH menetapkan BSW (49 th) alamat Jorong Babussalam Nagari Pasie Laweh Kecamatan Sungai Tarab sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ancaman kekerasan atau menakut-nakuti sesuai dengan pasal 29 UU No 19 th 2016 tentang perubahan UU No 11 th 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan tanggal 6 September 2023 nomor: SPDP/04 /IX/Res.2.5/2023/Reskrim yang ditujukan kepada Kajari Batusangkar dengan tembusan 1. Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar, 2.Muhammad Syukur (pelapor), 3.BSW (tersangka).
Kejadian berawal pada Sabtu 9 April 2022 sekitar pukul 07.13 WIB melalui media sosial grub whatsapp keluarga besar wartawan TD di Jorong Parak Juar Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Tanah Datar dengan isinya ancaman kekerasan atau menakut nakuti, akibatnya pelapor trauma dan ketakutan hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tanah Datar Senin 11/4-2022.
Ketika dikonfirmasi kepada pelapor, Sabtu, 9 September 2023 melalui telepon selulernya, pelapor membenarkan kejadian tersebut.
“ini adalah perkara yang sudah lama. Namun proses hukum tetap berlanjut. Saya hanya serahkan saja kepada penegak hukum. Kan SPDP nya sudah keluar” ujar Pelapor membenarkan kejadian tersebut. (Kasdi Ray/Red.Jm)