Tanah Datar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melaksanakan peninjauan lapangan terkait permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha di tiga lokasi berbeda. Peninjauan dilakukan di Nagari Jaho, Kecamatan X Koto; Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara; serta Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana pemanfaatan ruang di lokasi permohonan telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanah Datar, sehingga pemanfaatan ruang dapat berjalan tertib, tepat fungsi, dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim peninjau dipimpin oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Yolanda Ardinal, bersama staf terkait. Dalam kegiatan ini, tim melakukan pengecekan kondisi riil lapangan, mencocokkan data permohonan dengan kondisi eksisting, serta melakukan penilaian awal terhadap potensi kesesuaian rencana kegiatan dengan tata ruang.
Peninjauan lapangan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses penerbitan PKKPR Non Berusaha, guna menjamin bahwa setiap rencana kegiatan pemanfaatan ruang di Tanah Datar dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.(Kasdi Ray/Red.Jm)
