Kantor Pertanahan Tanah Datar Lakukan Pengambilan Sumpah Terkait Kehilangan Sertipikat Tanah

Batusangkar, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah terkait kehilangan sertipikat tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar. Kegiatan yang berlangsung belum lama ini di ruang pelayanan Kantor Pertanahan dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Febrina Bachtiar.

Pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari proses administrasi dalam penerbitan sertipikat pengganti atas dokumen yang hilang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sertipikat yang dimaksud adalah Sertipikat Hak Pakai No. 01 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar yang berlokasi di Nagari Padang Magek, tempat berdirinya SMA Negeri 1 Rambatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran menegaskan bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah menjadi langkah penting untuk memastikan keabsahan data dan memberikan kepastian hukum terkait kehilangan dokumen pertanahan. Selain itu, proses ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dokumen hak atas tanah.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan tertib, transparan, serta sesuai prosedur pelayanan pertanahan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dan menyimpan dokumen pertanahan dengan baik, serta mengetahui langkah yang tepat apabila terjadi kehilangan sertipikat tanah. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Kisah Kasih Projo dan Jokowi