Batusangkar , Jurnal Minang. Dalam rangka memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah masyarakat, pada hari Selasa, 3 Maret 2026 lalu Panitia A Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang di Nagari Koto Baru.
Kegiatan ini dilakukan atas permohonan a.n. Hartati dan Nurhayati terhadap 7 (tujuh) bidang tanah yang diajukan untuk proses penetapan hak. Adapun luas masing-masing bidang tanah tersebut adalah 716 m², 1.984 m², 1.992 m², 1.708 m², 2.445 m², 1.449 m², dan 2.728 m².
Pemeriksaan lapang ini bertujuan untuk mencocokkan data yuridis dan data fisik secara langsung di lokasi, memastikan batas-batas bidang tanah sesuai dengan kondisi di lapangan serta keterangan para pihak dan saksi yang hadir. Kegiatan ini juga menjadi bagian penting dalam proses penerbitan sertipikat agar berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kehadiran Panitia A di tengah masyarakat, diharapkan proses pelayanan pertanahan dapat semakin mendekatkan negara kepada masyarakat serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar terus berkomitmen memberikan pelayanan profesional, akuntabel, dan humanis bagi seluruh masyarakat. (Kasdi Ray/Red.Jm)
