Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar Hadiri Rapat Pembahasan Kajian Penetapan Garis Sempadan Danau Singkarak

Padang, Jurnal Minang. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Selasa 21 Oktober 2025, ikut hadir dalam kegiatan Rapat Pembahasan Kajian Penetapan Garis Sempadan Danau Singkarak pada Wilayah Sungai (WS) Indragiri–Akuaman yang diselenggarakan di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.

Program ini juga menjadi bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang melibatkan sinergi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar diwakili oleh Kepala Kantor, Ardinal Yulti, S.SiT, didampingi oleh Kepala Seksi Penetapan dan Pemberdayaan,Yolanda Ardinal.

Kehadiran Kantah Tanah Datar merupakan bentuk dukungan aktif terhadap upaya penetapan garis sempadan di kawasan Danau Singkarak, di mana sebagian wilayahnya berada dalam administrasi Kabupaten Tanah Datar.
Rapat ini juga dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang, serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Sumatera Barat, Bapak Muhammad Syahril, S.SiT., M.H, bertindak sebagai salah satu narasumber yang menyampaikan aspek teknis pertanahan dalam penetapan sempadan danau.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar menegaskan komitmennya dalam mendukung penyelamatan dan pengelolaan kawasan Danau Singkarak secara berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan tertib tata ruang, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum atas tanah di sekitar kawasan danau.
Upaya bersama lintas lembaga ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang harmonis dan implementatif dalam menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ruang dan kelestarian lingkungan di kawasan Danau Singkarak. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028