Pagaruyung, Jurnal Minang. Dalam rangka sosialisasi pengadministrasian Tanah Ulayat di Tanah Datar Pada hari Jum’at, 9 Mei 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat”. Acara digelar di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Pagaruyung, Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Pada acara sosialisasi dihadiri oleh jajaran unsur LKAAM, KAN, Pemerintahan dan penegak hukum, akademisi, serta tokoh adat serta undangan lainnya.
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadli, S.Psi.. Dalam kesempatan tersebut ditekankan kepada peserta menekankan pentingnya legalisasi tanah ulayat dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat.
Selain itu Wabup Ahmad Fadli juga menyampaikan bahwa dengan pendaftaran tanah ulayat,dapat meningkatkan nilai ekonomi lahan serta terhindar dari ancaman perampasan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
“Pemerintah daerah Tanah Datar memberikan dukungan penuh terhadap program ini, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anak nagari,” ujarnya.
Selanjutnya, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., secara resmi membuka sosialisasi. Rezka memaparkan empat entitas objek pendaftaran tanah, salah satunya tanah ulayat, dan menegaskan manfaatnya: (1) kepastian hukum, (2) perlindungan aset adat, (3) pencegahan konflik, dan (4) pengamanan keberlanjutan tanah ulayat.
Ia menambahkan bahwa sejak 2023, Sumatera Barat—termasuk Tanah Datar—ditunjuk sebagai pilot project, dengan 10 sertifikat HPL telah diterbitkan hingga saat ini.
Materi pertama disampaikan oleh Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT, Iskandar Syah, S.E., M.AP. Beliau menguraikan proses pengukuran, pemetaan, dan pencatatan tanah ulayat, serta mekanisme penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama KAN dan Hak Milik untuk hak ulayat kaum.
“Dengan HPL, hak ulayat nagari terjamin, dan jika suatu saat pihak ketiga tidak lagi menggunakan HPL, kepemilikan kembali ke masyarakat adat,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh biaya penerbitan hingga cetak sertifikat pada 2025 ditanggung Kementerian ATR/BPN.
Narasumber kedua, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Sumbar, Hanif, S.SiT., memaparkan berdasarkan hasil penelitian Universitas Andalas: awalnya tercatat 334 bidang tanah ulayat, namun setelah pemetaan oleh seluruh Kantah Sumbar, jumlahnya naik menjadi 475 bidang, tersebar seluas 15.642 ha di Tanah Datar.
Ia menjelaskan bahwa target nasional pada 2025 adalah seluruh tanah terdaftar, termasuk tanah ulayat, dan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN No. 14 Tahun 2024 memberi dasar bagi KAN untuk menjadi pemegang HPL sekaligus menerbitkan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai (HP) di atasnya.
Narasumber ketiga, Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah, Darfizal, S.E., M.Si., menyampaikan dukungan pemda terkait pelunasan BPHTB sebagai syarat pendaftaran tanah ulayat. “Bebas BPHTB akan mendorong investasi dan peningkatan ekonomi masyarakat Tanah Datar,” jelasnya.
Sesi terakhir materi diisi Ketua KAN Sungayang, Yuhelman Dt. Malano Nan Kuniang, yang menyoroti konflik kepemilikan tanah ulayat dan urgensi tiga klasifikasi baru sesuai Permen ATR/BPN No. 14/2024. Ia mengingatkan bahwa luas tanah ulayat saat ini tinggal sekitar 8 % dari total asal, dan menyerukan upaya bersama “menyelamatkan kepastian hukum tanah ulayat kita.”
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab, diikuti penandatanganan Berita Acara oleh semua pihak terkait. Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tanah Datar memperoleh pemahaman komprehensif serta dukungan penuh dalam pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. (Kasdi Ray/Red.JM)