Kantor BPN Tanah Datar Serahkan Sertifikat PTSL di Kecamatan Lintau Buo

Tanah Datar, Jurnal Minang. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 terus digulirkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar. Setelah sebelumnya dilaksanakan di Nagari Padang Ganting, pada Kamis, 4 September 2025, kegiatan serupa juga digelar di Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo.

Kegiatan penyerahan sertipikat tanah ini dipimpin oleh Wakil Ketua Yuridis Panitia Ajudikasi, Boni Ardio, bersama tim, dan turut didampingi oleh Wali Nagari Tigo Jangko, Mustafa Kamal. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 163 bidang tanah resmi diserahkan kepada masyarakat penerima di nagari setempat.

Acara yang berlangsung di aula kantor wali nagari tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Warga penerima sertipikat tampak antusias karena dokumen kepemilikan tanah yang diterima tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan taraf hidup, misalnya dengan menjadikannya jaminan untuk akses modal usaha.

Dalam sambutannya, Boni Ardio menegaskan bahwa program PTSL merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kepada masyarakat. “Kami berharap sertipikat ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, baik dari segi kepastian hukum maupun peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Nagari Tigo Jangko, Mustafa Kamal, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam menyukseskan program PTSL di wilayahnya. Ia juga memberikan pesan khusus kepada warga yang belum mendapatkan sertipikat. “Karena adanya kebijakan efisiensi sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, belum semua permohonan bisa diproses tahun ini. Untuk itu, saya berharap masyarakat dapat bersabar. Pemerintah tetap berkomitmen agar seluruh masyarakat nantinya bisa mendapatkan sertipikat tanah melalui program ini,” ungkapnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan program PTSL 2025 dapat berjalan lancar dan semakin banyak masyarakat di Kabupaten Tanah Datar yang memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. (Kasdi Ray/Red.Jm)

Baca Juga :  Jelang Akhir 2025, Kementerian ATR/BPN Catat Capaian PNBP Rp2,63 T