Tanah Datar, Jurnal Minang. Dalam rangka menyukseskan program pertanahan di Kabupaten Tanah Datar, pada Kamis 9 Januari 2025 Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar mengadakan acara penyerahan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 di Nagari Pariangan, Kecamatan Pariangan. Acara berlangsung di Kantor Wali Nagari Pariangan.
Sertipikat PTSL yang diserahkan dalam acara tersebut berjumlah 21 sertipikat, yang merupakan bagian dari program nasional untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Analis Hukum Pertanahan, Helsha Tiara A, S.H, bersama dengan tim yang turut hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Helsha Tiara A, S.H mengungkapkan bahwa sertipikat yang diserahkan merupakan bukti sah kepemilikan tanah bagi warga Nagari Pariangan. Ia juga menyampaikan bahwa program PTSL ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh sertipikat tanah secara sistematis dan terkoordinasi, serta memberikan perlindungan hukum atas hak-hak pertanahan.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemberian hak atas tanah kepada masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas dan administrasi pertanahan yang jelas. Dengan adanya sertipikat PTSL, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengakses berbagai layanan publik dan menghindari sengketa terkait kepemilikan tanah. (Kasdi Ray/Red Jm)