Skandal Keuangan di Perumda Tuah Sepakat, Tanggapan Bupati Eka Putra selaku KPM Diplomatis, Tokoh Masyarakat Berteriak Lantang

Batusangkar, Jurnal Minang. Penanganan perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar Periode Tahun 2022, Tahun 2023 dan Tahun 2024 oleh jajaran Kejari Tanah Datar seolah mencapai titik kulminasi pada tanggal 30 Desember 2025 dengan ditetapkannya VK, Direktur Perumda Tuah Sepakat menjadi tersangka.

Dan semenjak ditetapkannya Direktur Perumda Tuah Sepakat sebagai tersangka tersebut, belum ada pernyataan resmi Bupati Tanah Datar, Eka Putra, S.E., M.M. selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) kepada publik Tanah Datar

Namun dari Jawaban tertulis Permohonan Informasi yang disampaikan PPID Utama Pemkab Tanah Datar kepada awak media No: 500.12.18.1/35/Kominfo-2026 tertanggal 15 Januari 2026 yang diterima melalui email pada tanggal 19 Januari 2026, disampaikan tanggapan Bupati Eka Putra selaku KPM Perumda Tuah Sepakat atas status tersangka Direktur Perumda Tuah Sepakat yang merupakan salah seorang dari Organ Perumda Tuah Sepakat tersebut sebagai berikut:

“Kuasa Pemilik Modal (KPM) menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan terkait penetapan status tersangka terhadap Direktur Perumda Tuah Sepakat. KPM menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.

Pernyataan yang sama turut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tanah Datar atas penetapan status tersangka Direktur Perumda Tuah Sepakat tersebut.

Namun di sisi lain, seorang tokoh masyarakat Tanah Datar Basrizal Dt. Panghulu Basa menanggapi pernyataan tertulis KPM dan Sekda Tanah Datar tersebut dari perspektif lain. Basrizal menyesalkan pernyataan Bupati Eka Putra selaku KPM yang terkesan “mati rasa”.

Baca Juga :  Dinas Dukcapil Tanah Datar Dinilai oleh Tim UKPP Provinsi Sumbar

“Tidak adanya pernyataan terkejut, menyesal, marah dan sejenisnya oleh Bupati selaku KPM atas penetapan Direktur selaku tersangka bisa menimbulkan penilaian publik seakan KPM “mati rasa”. Korupsi seolah-olah dianggap sebagai perbuatan biasa dan nominal kerugian sepertinya tak seberapa. Padahal korupsi dipahami publik sebagai kejahatan luar biasa dan besaran dugaan kerugian merupakan angka yang fantastis untuk ukuran Kab. Tanah Datar” papar Basrizal Dt. Panghulu Basa.

Sementara itu beberapa elemen masyarakat lainnya mempertanyakan kenapa Bupati Tanah Datar Eka Putra selaku KPM mengambil sikap diam kepada publik atas terbongkarnya skandal dugaan penyalahgunaan keuangan BUMD Perumda Tuah Sepakat oleh Direkturnya itu sendiri, yang sebelumnya telah dipilih oleh Eka Putra.

Dugaan lain atas sikap diam KPM kepada publik adalah mengenai keterkaitan Eka Putra dengan VK yang berasal dari satu partai yang sama dan keterkaitan dengan kondisi mereka berdua yang berasal dari satu kecamatan yang sama, sehingga harus memilih sikap diam agar reda dari sorotan publik.

Diketahui bahwa VK sebelumnya merupakan kader dan pengurus Partai Demokrat Kabupaten Tanah Datar yang satu partai dengan Eka Putra.

Publik juga mempertanyakan dugaan penyelewengan uang BUMD Perumda Tuah Sepakat ini jika ada yang mengalir ke partai atau oknum lainnya, serta praduga ada keterkaitan dengan kepentingan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2024 lalu.

Merujuk kepada Perda No. 6 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat, maka Direktur, Dewas dan KPM merupakan 1 (satu) paket dalam struktur Organ Perumda Tuah Sepakat, yang semuanya bertanggung jawab untuk mengelola BUMD ini sesuai kewenangannya masing-masing. (M.Intania/Red.JM)