Batusangkar, Jurnal Minang.com. Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dinilai tidak mampu menyelesaikan konflik antara ahli waris pemilik tanah sekolah SMPN 2 Batusangkar dengan Pemda Tanah Datar, padahal sebelum penggembokan pagar pintu masuk, pagi ini, Senin 6/11-2023, ahli waris Purnama Olivvita telah bersurat melalui kuasa hukum M. Intania, SH secara cakap dan benar kepada Pemda Tanah Datar.
Kenyataannya Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM dinilai kurang bijak, akibatnya pada Senin 6/11 -2023 pukul 7.00 wib pagi ahli waris menggembok pintu masuk sekolah. Akibatnya 648 orang, yang terdiri dari 614 siswa dan 34 majelis guru SMPN 2 Batusangkar serta sebanyak 199 murid SD N 20 Baringin dan 14 guru terhenti melakukan aktifitas belajar dan mengajar.
Persoalan ini bermula akibat belum juga dikembalikan berkas permohonan sertifikat tanah oleh BPN Tanah Datar atas permohonan sertifikat lahan sekolah SMPN 2 Batusangkar yang akan disertifikatkan “secara diam diam” oleh Pemkab Tanah Datar pasca disanggah oleh ahli waris pemilik lahan pada April 2022 lalu, dan hingga saat ini tidak ada itikad baik Pemkab Tanah Datar untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini dengan pihak ahli waris, maka ahli waris melalui Kuasa Hukum M. Intania, SH telah mengambil langkah tegas kepada Kepala Sekolah SMPN 2 Batusangkar dan kepada Kepala Sekolah SDN 20 Baringin serta ruangan di atas tanah milik ahli waris lainnya, untuk segera menghentikan segala aktivitas sekolah yang berdiri di atas tanah milik ahli waris.
Sebelumnya Kuasa Hukum meminta yang terlibat agar mengosongkan areal lahan tersebut paling lambat hingga hari Minggu, 05 November 2023 karena pihak ahli waris akan mensertifikatkan tanahnya sendiri, daripada disertifikatkan “diam diam” oleh Pemkab Tanah Datar.
Kuasa Hukum M. Intania, SH telah bersurat resmi secara baik dan benar, perihal pemberitahuan pengosongan lahan tertanggal 23 Oktober 2023 kepada Kepsek SMPN 2 Batusangkar dan kepada Kepsek SDN 20 Baringin karena kedua sekolah tersebut diklaim berdiri di atas lahan milik ahli waris sesuai bukti tertulis dan fakta sejarah yang terjadi selama ini.
Setelah melewati 2 hari masa monitoring, Kuasa Hukum mendapati sampai hari Rabu, 25 Oktober 2023 pihak SMPN 2 Batusangkar dan SDN 20 Baringin belum melakukan aktifitas pemindahan barang inventaris aset sekolah, sehingga pada Kamis pagi, 26 Oktober 2023 dilayangkan surat somasi dan penegasan kepada ke dua Kepala Sekolah tersebut.
Kedua surat tersebut hanya ditembuskan kepada Kapolres Tanah Datar. Tidak lagi ditembuskan ke Bupati Tanah Datar dan ke Pimpinan DPRD Tanah Datar karena ahli waris menganggap mereka sudah tidak mampu / sudah tidak peduli dalam menangani masalah ini setelah sekian lama upaya diplomasi dan pendekatan penyelesaian masalah secara non litigasi kurang mendapat atensi serius dari mereka berdua.
Kami sudah cukup kooperatif dan komunikatif selama ini kepada Pemkab Tanah Datar dan DPRD Tanah Datar, namun karena tidak ditanggapi secara profesional dan kurang bertanggung jawab, maka kami terpaksa mengambil alih penguasaan lahan milik klien kami kembali dan menginstruksikan kepada pihak ketiga untuk segera keluar dari lahan tersebut karena kami bersiap untuk menempuh jalur hukum sehingga lahan tersebut harus bebas dari segala aktivitas apapun terlebih dahulu sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ujar M. Intania, SH.
Purnama Olivvita bersama Kuasa Hukum M. Intania, SH usai menyegel Senin 6/11-2023 di kediamannya mengatakan, sejak tahun 1953 tanah diduduki dipinjamkan kepada Pemda Tanah Datar, kemudian tanpa sepengetahuan ahli waris akan disertifikatkan, akibat tidak adanya respon dari Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM bersama Pimpinan DPRD Tanah Datar maka diambil langkah ini, katanya. (Kasdi Ray/Red.Jm)