Hakim PN Batusangkar Putuskan Hukuman untuk Terdakwa MS Terkait Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada

Pagaruyung, Jurnal Minang.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan yang diketuai Syufrinaldi, SH dengan hakim anggota Erwin, SH dan Apriyeni, SH. memvonis terdakwa Maulidia Siska (43 th) dengan hukuman 1 bulan penjara, denda Rp 1 juta dan apabila denda tidak dibayar ditambah hukuman penjara 15 hari.

Pada sidang putusan perkara pidana pilkada nomor 105/pidsus/2024, Senin 25/11-2024 di PN Batusangkar
Ketua Majelis hakim Syufrinaldi,SH membacakan petikan putusan setelah mendengarkan keterangan saksi dari penuntut umum dan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Richi Aprian, SH, MH, Busna Khaiyar, Asnidar, Yetti Trisna, Heri Khairulrahman, Rispermurni, Andre Aska, ahli Yoserwan,SH,MH, Dr.Khairul Fahmi,SH,MH.
Dari terdakwa menghadirkan saksi Adriyanti Rustam, Ike Rahmadani Nelson, Hariani Prasetyo Nengsih, mereka sudah diperiksa dibawah sumpah.

Terdakwa mengajukan 7 item surat, penuntut umum memberikan 9 item surat. Maka berdasarkan keterangan saksi dan fakta hukum terdakwa melanggar pasal 188 Junto pasal 71 (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Daerah.

Kejadian berlangsung di Balerongsari Tabek Kecamatan Pariangan tanggal 7 Oktober 2024 dalam acara pelatihan Dasawisma yang dibuka terdakwa MS. Dalam vidio hp terdakwa MS menyampaikan, jalan Propinsi yang berlobang di Tanah Datar akan diperbaiki karena pak Eka Putra dekat dengan presiden Prabowo dan begitu pula menyampaikan tentang berobat gratis visi misi pak Eka Putra calon Bupati Tanah Datar.

Dengan adanya ketidaknetralan ASN sudah terpenuhi dan terbukti secara sah melanggar hukum. Terdakwa MS, S.Sos didampingi 4 Penasehat Hukum : Dr. Suharizal, MH, Setrianis, SHi ,MH, Marisa Jemmy, MH dan Winda Adelia, SH.

Penasehat hukum terdakwa MS, Dr.Suharizal,MH dalam kesempatan itu menyampaikan kepada Majelis hakim akan mengajukan banding atas putusan hakim. Majelis hakim memberikan waktu 3 hari untuk mengajukan memori banding.

Baca Juga :  Bupati Hadiri Penandatanganan MoU antara SMPN 4 X Koto dengan Perguruan Silat Taduang Bangkeh

Dalam sidang itu JPU beranggotakan 5 orang yang dipimpin Anggiat Perdede, SH, Rio Purnama, SH, Suhardi Efendi, SH, Gilang, SH, Maulana Fakri, SH, mereka menyampaikan pikir pikir atas banding terdakwa. (Kasdi Ray/Red.Jm)