Pengantar Redaksi: Permintaan Penerbitan Hak Jawab a.n Ahmad Nafis Dt.Simarajo terkait pemberitaan di Media online Jurnal Minang.com pada tgl 1 Juli 2023 yang berjudul: Warga Nagari Pasia Laweh Tolak Malewakan Gala, Datuak Ampek Suku itu Tidak Sah.
Terima kasih atas Hak Jawab yang diberikan kepada kami. Perlu kami sampaikan bahwa Surat Hak Jawab dari Bapak Ahmad Nafis Dt. Simarajo kami terima pada hari Kamis, tgl 20 Juli 2023 sekitar pukul 14.30 wib. Surat tersebut bertanggal 18 Juli 2023.
Berikut Hak Jawab dari yang bersangkutan:
Bahwa, perlu diketahui, sebagaimana falsafah yang diakui secara turun temurun di Minangkabau, yang mengatakan: Rajo Supakaik Alam, Panghulu Supakaik Kaum, Adaik Salingka Nagari. Maka, tidak etis dan tidak bermoral kiranya, jika KAN (Kerapatan Adat Nagari) memberikan vonis sepihak kepada kaum kami, yang akhirnya berakibat merugikan sako (gelar) yang kami lewakan pada tgl 7-8 Juli 2023 kemarin di Rumah Gadang Yang Dipertuan Sati Pasie Laweh.
Kembali kepada falsafah adat tersebut, seharusnya KAN Pasie Laweh dan elemen masyarakat Pasie Laweh sekaitan dengan batagak panghulu harus merujuk kepada: Panghulu supakaik kaum. Maka perlu kami jelaskan, kaum Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati memiliki silsilah/ranji dan pengakuan yang jelas dari anggota anggota kaum yang sebenarnya. Jangan sampai ada yang mengaku ngaku kaum Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati. Sebagimana adanya yang mengaku Datuak Simarajo.
Bahwa seharusnya rapat/mubes (Musyawarah Besar) yang dilakukan oleh wali nagari Pasie Laweh dan yang mengaku sebagai ratusan warga nagari Pasie Laweh adakan rapat/Musyawarah Besar (Mubes) di Aula Kantor Nagari Pasia Laweh Sabtu (1/7//23), dapat menghadirkan kami sebagai objek yang dimusyawarahkan. Bukan malah membuat klaim dan sanksi sepihak, yang sangat merugikan kami.
Katanya, Mubes tersebut dihadiri oleh wali nagari Pasie Laweh Mukhtar Kiman didampigi Dt Simarajo, Dt Rajo Mangkuto, Dt Paduko Sirajo, Dt. Domanso, para Dubalang serta Bundo Kanduang.
Maka jangan sampai pula ada yang memalsukan statusnya memangku dan menyandang gelar Datuak Simarajo, apalagi Datuak Paduko dan Yang DIpertuan Sati atau sebutan gelar yang mereka ada adakan, karena akan berakibat fatal di dunia maupun akhirat. Dengan sumpah yang kita kenal: Diateh ndak bapucuak, dibawah ndak baurek, ditangah tangah digiriak kumbang, akibat dusta dan kebohongan yang dilakukan, hanya dikarenakan takut akan tergilas kepentingan dan pusako yang selama ini dikuasai secara sewenang wenang dan tanpa hak.
Maka, mulai dari hak jawab ini, kami berharap KAN Pasie Laweh, seharusnya tabayyun/musyawarah dan mengklarifikasi kepada kami, apabila ingin mengetahui seluk beluk dan kebenaran tentang kaum Datuak Simarajo, Datuak Paduko dan Yang Dipertuan Sati.
Kami yang mengajukan
dto
Ahmad Nafis Dt. Simarajo
Tembusan:
1 s/d 15